Putraindonews.com, Jakarta – Pengamat politik, Saiful Mujani kini harus berhadapan dengan kenyataan pahit setelah pernyataannya dipersoalkan sebagian kalangan.
Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Rabu (8/4) karena dinilai melakukan penghasutan setelah pernyataannya yang mengajak melengserkan Presiden Prabowo Subianto.
Baca JugaDugaan Korupsi, Wabup Bogor Jaro Ade Diperiksa KPKLaporan terhadap Mujani tercatat atas nama Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur dan teregister dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 8 April 2026.
"Iya benar dilaporkan Rabu 8 April 2026 sekira jam 21.30 WIB," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (9/4).
Baca JugaDugaan Penipuan! ShortPro, ShortMax, ShortBox & ShowTime Resmi Dilaporkan ke Bareskrim PolriSaiful Mujani adalah seorang Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah. Ia juga pendiri lembaga penelitian dan konsultansi politik dan kebijakan berbasis riset Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC). Red/HS