Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Pihak Pontjo Sutowo Minta Uang Jaminan Sebelum Angkat Kaki dari Hotel Sultan

S Samsuddin • 11 Feb 2026 • 0 komentar
Pihak Pontjo Sutowo Minta Uang Jaminan Sebelum Angkat Kaki dari Hotel Sultan

Putraindonews.com, Jakarta – Tim kuasa hukum dari pihak perusahaan milik Pontjo Sutowo, PT Indobuildco bersedia Hotel Sultan angkat kaki dari Hotel Sultan asalkan pemerintah memberikan jaminan uang.

Hal itu dikarenakan perusahaan tidak ingin mengambil risiko di kemudian hari ketika lahan hotel telah diambil alih oleh pemeritah.

Baca JugaDugaan Korupsi, Wabup Bogor Jaro Ade Diperiksa KPK

Dikutip dari detikcom, Ketua Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva menyatakan bahwa pemohon eksekusi dari Kementerian Sekretariat Negara wajib membayar uang jaminan kepada pihak tergugat, yakni Indobuildco.

Menurutnya, pembayaran uang jaminan sesuai Surat Mahkamah Agung RI No.3 Tahun 2000 dan Surat Edaran Mahkamah Agung No.4 Tahun 2001.

Baca JugaDugaan Penipuan! ShortPro, ShortMax, ShortBox & ShowTime Resmi Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Iya betul (meminta uang jaminan), pemohon eksekusi sesuai Surat Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2000 dan Nomor 4 tahun 2001 wajib membayar uang jaminan jika ikut melakukan eksekusi putusan serta merta," kata Hamdan seperti dikutip dari detikcom, Selasa (10/2). Red/HS

Tags: #hukum #mahkamah agung

Bagikan berita:

Berita Terkait