Putraindonews.com, Jakarta – Sebuah geberakan besar dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melalui Subdit III Jatanras usai berhasil membongkar jaringan judi daring atau judi online (judol) berskala global yang beroperasi di Indonesia dengan nama situs T6 hingga 1XBET.
"Pengungkapan jaringan perjudian online internasional ini adalah wujud komitmen Polri dalam melaksanakan perintah Presiden RI Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas judi online. Kejahatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang luas dan merugikan masyarakat," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Wira Satya di Jakarta, Jumat (2/1).
Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di PengadilanMenurut Wira, situs judi online yang diungkap antara lain T6.com, WE88, PWC (Play With Confidence), serta jaringan situs 1XBET yang terhubung dengan jaringan Asia, Eropa, dan Asia Tenggara.
Terkuaknya sejumlah jaringan judol tersebut merupakan hasil dari tindak lanjut laporan polisi yang diterima Bareskrim Polri sejak Agustus hingga Desember 2025.
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong MakarOperasi penegakan hukum dilakukan secara serentak di berbagai wilayah, antara lain Kabupaten Pamekasan, Madura; Kota Tangerang, Banten; Jakarta Barat; Jakarta Selatan; Jakarta Timur; Jakarta Utara; hingga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Dari operasi tersebut, ungkap Wira, penyidik mengamankan puluhan tersangka yang memiliki peran berbeda-beda, mulai dari pemilik dan pengelola situs judi online, admin keuangan, penyewa rekening operasional, pengelola payment gateway, hingga pihak yang berperan dalam pencucian uang hasil perjudian online. Red/HS
Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK