Putraindonews.com, Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka dalam kasus pencabulan.
"Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya yang dikutip Jumat (24/4).
Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di PengadilanPenetapan tersebut merujuk laporan polisi nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 28 November 2025 yang ditangani Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri.
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas telah diberitahukan kepada pelapor atau korban perkembangan penyidikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor B/66/IV/Res.1.24/2026/Dittipid PPA dan PPO kepada Saudara MMA pada tanggal 22 April 2026 di tandatangani oleh Penyidik," kata dia. Red/HS
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar