Putraindonews.com, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa laporan yang diajukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri ditindaklanjuti dengan diterbitkannya SP2HP kepada pelapor.
“Setiap laporan yang dilayangkan pasti kami terima. Kemudian nantinya perkembangannya SP2HP kami akan kirim ke pelapor,” kata Trunoyudo di Jakarta, Senin (10/6).
Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di PengadilanJenderal polisi bintang satu itu menjelaskan penyidik berkewajiban untuk memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) maupun SP2HP untuk penyidikan kepada pelapor.
Terkait laporan Ghufron, pihaknya belum mengetahui, SP2HP yang diserahkan apakah terkait penyelidikan atau penyidikan.
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong MakarDia juga tidak mengetahui kapan SP2HP tersebut dikirimkan kepada Ghufron selaku pelapor. Termasuk siapa pihak yang dilaporkan oleh Ghufron.
“Belum tau saya, belum tau,” kata Trunoyudo.
Nurul Ghufron diketahui melaporkan Dewan Pengawas KPK Albertina Ho ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik.
Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPKLaporan tersebut diketahui dari tangkapan layar surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atas laporan Nurul Ghufron yang tersebar ke sejumlah wartawan di Mabes Polri beberapa waktu lalu.
Dalam tangkapan layar tersebut, diketahui Nurul Ghufron sudah membuat laporan polisi pada Senin (6/5), terigestrasi dengan nomor LP/B/138/2024/SPKT/bareskrim Polri. Red/HS
Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK