PUTRAINDONEWS.COM
Jakarta | 14 Mei 2019. Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pada 6 Mei 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2019 tentang Perdagangan Perbatasan.
Dalam PP ini disebutkan, setiap warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berbatasan langsung dengan negara lain dapat melakukan Perdagangan Perbatasan dengan penduduk negara lain yang bertempat tinggal di wilayah perbatasan.
Baca JugaWacana ‘Black September’ Kembali Ramai di Publik“Perdagangan Perbatasan sebagaimana dimaksud hanya dapat dilakukan di wilayah perbatasan darat dan perbatasan laut,†bunyi Pasal 2 ayat (2) PP ini.
Menurut PP ini, Warga Negara Indonesia yang dapat melakukan transaksi pembelian Barang di luar daerah pabean dalam rangka Perdagangan Perbatasan wajib memiliki dokumen berupa: a. dokumen imigrasi Pelintas Batas yang diterbitkan oleh kantor Imigrasi yang membawahi wilayah perbatasan; dan b. dokumen pabean Pelintas Batas yang diterbitkan oleh kantor pabean yang mengawasi Pos Lintas Batas.
Baca JugaJejak Nihil Rombongan Jurnalis di Selat Sunda, Waketum IMO-Indonesia Soroti Kinerja Andra Soni hingga PigaiAdapun penduduk negara tetangga yang bertempat tinggal di wilayah perbatasan yang melakukan transaksi pembelian Barang di dalam daerah pabean dalam rangka Perdagangan Perbatasan, menurut PP ini, wajib memiliki identitas Pelintas Batas yang dipersyaratkan oleh pemerintah negara yang bersangkutan.
“Perdagangan Perbatasan hanya dapat dilakukan di tempat tertentu dan/atau wilayah tertentu yang telah ditetapkan sebagai tempat dan wilayah Perdagangan Perbatasan,†bunyi Pasal 5 ayat (1) PP ini.
Baca JugaRUU Kamla Dinilai Tak Punya Ruang, Soleman Ponto: Jangan Ulangi Perdebatan Dua DekadePenetapan tempat tertentu dan/atau wilayah tertentu sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dilakukan berdasarkan Perjanjian Bilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PP ini menegaskan, jenis Barang yang dapat dilakukan transaksi pembelian dalam rangka Perdagangan Perbatasan hanya Barang yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, yang dilakukan berdasarkan Perjanjian Bilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca JugaOperasi Tim SAR Ditutup, Keluarga Jurnalis yang Hilang Gelar Tabur BungaSementara nilai maksimal transaksi pembelian Barang dalam rangka Perdagangan Perbatasan yang dilakukan: a. di luar daerah pabean untuk dibawa ke dalam daerah pabean; dan b. di dalam daerah pabean untuk dibawa ke luar daerah pabean, ditetapkan berdasarkan Perjanjian Bilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Transaksi pembelian Barang dalam batas nilai maksimal sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, diberikan: a. pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor; b. pengecualian dari pengenaan bea keluar; c. pengecualian dari ketentuan pembatasan ekspor dan impor; dan/atau d. pengecualian dari ketentuan tata niaga impor di luar kawasan pabean (post border) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca JugaKarya Bakti TNI Peduli Sampah, Kodim 0508 Depok Gandeng Pemkot dan Warga Bersihkan Pasar Kemiri Muka“Dalam hal nilai transaksi pembelian Barang melebihi nilai maksimal transaksi sebagaimana dimaksud, terhadap keseluruhan Barang tersebut diambil tindakan berupa ekspor kembali (re-ekspor) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,†bunyi Pasal 7 ayat (4) PP ini.
Lewat Pos Lintas Batas
Disebutkan dalam PP ini, Pemasukan Barang yang diperoleh dari transaksi pembelian Barang di luar daerah pabean dalam rangka Perdagangan Perbatasan ke dalam daerah pabean harus melalui Pos Lintas Batas. Demikian juga, Pengeluaran Barang yang diperoleh dari transaksi pembelian Barang di dalam daerah pabean dalam rangka Perdagangan Perbatasan ke luar daerah pabean harus melalui Pos Lintas Batas.
Baca JugaOperasi SAR Selat Sunda-Enggano Resmi Dihentikan, Dayung Serunting IMO-Indonesia Lanjutkan Monitoring“Setiap warga negara Indonesia yang melakukan transaksi pembelian Barang dalam rangka Perdagangan Perbatasan di luar daerah pabean yang masuk kembali ke dalam daerah pabean wajib menunjukkan dokumen imigrasi Pelintas Batas dan dokumen pabean Pelintas Batas di Pos Lintas Batas,†bunyi Pasal 9 PP ini.
Setiap warga negara Indonesia yang melakukan transaksi pembelian Barang di luar daerah pabean dalam rangka Perdagangan Perbatasan, menurut PP ini, wajib memberitahukan Barang yang dibawa ke dalam daerah pabean kepada pejabat bea dan cukai di Pos Lintas Batas.
Baca JugaBersiap! Akan Ada Pemadaman Lampu Serentak di JakartaPemasukan Barang ke daerah pabean sebagaimana dimaksud, jelas PP ini, berada di bawah pengawasan dan pemeriksaan pejabat bea dan cukai di Pos Lintas Batas.
Menurut PP ini, Pos Lintas Batas wajib memiliki pelayanan dan pengawasan fasilitas kepabeanan dan cukai, keimigrasian, karantina, dan keamanan.
Baca JugaSenayan City Angkat Bicara Soal Perempuan Ditendang Pria di Food Court“Pemasukan dan/atau pengeluaran Barang ke dalam daerah pabean dan/atau ke luar daerah pabean melalui Pos Lintas Batas dalam rangka Perdagangan Perbatasan dikecualikan dari pemenuhan dokumen ekspor atau impor yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan,†bunyi Pasal 12 PP ini.
Adapun pemasukan dan/atau pengeluaran Barang ke dalam daerah pabean dan/atau ke luar daerah pabean melalui Pos Lintas Batas di luar Perdagangan Perbatasan, menurut PP ini, berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ekspor dan impor.
Baca JugaOperasi Pencarian Lima Jurnalis yang Hilang Dihentikan“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,†bunyi Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2019 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, pada 6 Mei 2019. (**)