Putraindonews.com, Jakarta – Roy Suryo dan kawan-kawan sampai sekarang belum ditahan pihak kepolisian. Padahal, mereka sudah menyandang status tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Melihat situasi tersebut, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta pihak kepolisian untuk segera menahan para pelaku.
Baca JugaPresiden Prabowo Bakal Lakukan Evaluasi Kabinet“Penyidik perlu bersikap tegas dan konsisten, karena ketika seseorang yang sedang diproses hukum diduga mengulangi perbuatan yang sama, maka potensi pengulangan tindak pidana serta gangguan terhadap ketertiban umum tidak boleh diabaikan,” ujar Ketua Bidang Hukum DPP PSI Nasrullah, Sabtu (10/1).
Menurut Nasrullah, perlu dilakukan langkah paksa terhadap para tersangka karena hal itu termasuk dalam instrumen hukum yang sah dan proporsional untuk mencegah pengulangan perbuatan, serta memastikan proses penyidikan berjalan efektif.
Baca JugaYusril Ungkap Kemungkinan Jokowi DiperiksaLanjut Nasrullah, setiap negara berharak untuk diperlakukan setara dan wajib dilindungi oleh negara. Begitu pula dengan pihak yang saat ini menjadi korban tuduhan yang dialamatkan oleh Roy Suryo cs.
“Termasuk hak Bapak Joko Widodo sebagai warga negara atas kehormatan, martabat, dan rasa aman, tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah bagi pihak yang sedang menjalani proses hukum,” tandasnya. Red/HS
Baca JugaPresiden Tunjuk TNI Ariyo Windutomo Gantikan Listyo Sigit Prabowo