Putraindonews.com, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada Laras Faizati yang merupakan salah seorang aktivis perempuan asal Indonesia.
Laras sebelumnya dituntut 1 tahun pidana penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas tindakannya yang dinilai bernuansa hasutan.
Baca JugaDugaan Korupsi, Wabup Bogor Jaro Ade Diperiksa KPKKendati begitu, Majelis Hakim punya pandangan lain terkait apa yang dituduhkan padanya. Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan, misalnya, menganggap Laras Faizati tidak melakukan tindakan lain untuk mewujudkan hasutannya, seperti mengumupulkan orang yang sepaham agar melakukan perbuatan yang sama.
Termasuk, dalam keyakinan hakim, Laras dianggap punya potensi menjadi sosok yang lebih baik di kemudian hari.
Baca JugaDugaan Penipuan! ShortPro, ShortMax, ShortBox & ShowTime Resmi Dilaporkan ke Bareskrim Polri"Sehingga pidana penjara yang panjang justru dapat berpengaruh buruk kepada masa depannya," kata hakim dalam pertimbangan putusan di ruang utama PN Jakarta Selatan, Kamis (15/1).
Walau demikian, majelis hakim tetap menjatuhkan pidana 6 bulan penjara, dengan catatan bahwa yang bersangkutan tidak perlu menjalani penahanan dengan tidak akan mengulangi perbuatan serupa dalam waktu satu tahun. Red/HS
Baca JugaKPK Tegaskan Akan Panggil Ulang Nusron Wahid