Putraindonews.com, Blitar - Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar terkait penghentian kontrak ratusan tenaga harian lepas (THL) dan tenaga outsourcing memicu sorotan DPRD Kota Blitar.
Dampaknya, pelayanan di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terganggu, bahkan Ketua DPRD Kota Blitar, dr. Syahrul Alim, mengaku harus mengemudi sendiri karena sopir pribadinya ikut terdampak kebijakan tersebut.
Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi MasyarakatSyahrul menyebut penghentian kontrak tenaga non-ASN dilakukan tanpa mekanisme yang jelas dan minim koordinasi dengan DPRD. Kebijakan itu dinilai berdampak langsung terhadap efektivitas pelayanan publik serta menimbulkan keresahan di kalangan pekerja.
“Di Sekretariat DPRD sebelumnya ada 30 tenaga outsourcing, kini dikurangi 10 orang. Salah satunya sopir saya. Jadi hari ini saya nyopir sendiri ke kantor,” kata Syahrul, Jumat (9/1/2026).
Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah RakyatMenurut Syahrul, bukan hanya 62 THL di RSUD Mardi Waluyo yang terdampak. Sejumlah OPD lain juga mengalami hal serupa. Hingga awal Januari 2026, DPRD belum menerima penjelasan resmi dari pihak eksekutif terkait kelanjutan kontrak para tenaga tersebut.
“Kami masih menunggu kejelasan. Yang kami dengar hanya informasi tidak resmi, katanya akan diselesaikan minggu ini. Tapi belum ada keputusan resmi,” ujarnya.
Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya TriliunanIa mengungkapkan, sinyal pengurangan tenaga outsourcing sebenarnya sudah terasa sejak akhir 2025.
Saat itu, Sekretariat DPRD diminta mengurangi sepuluh tenaga, permintaan yang disebut berasal langsung dari Wali Kota Blitar. “Secara fungsi kerja saja sudah kurang, malah diminta dikurangi. Bu Sekwan waktu itu juga kebingungan,” kata Syahrul.
Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan KarhutlaSyahrul menilai kebijakan tersebut tidak mempertimbangkan beban kerja riil di lapangan. Aktivitas DPRD, kata dia, tidak mengenal jam kerja normal karena agenda rapat, kegiatan lapangan, hingga pengamanan sering berlangsung dari pagi hingga malam hari. “Ini pekerjaan dinamis, bukan statis. Apalagi saat ada agenda besar atau situasi tertentu seperti demonstrasi,” ujarnya.
Ia juga menerima laporan dari tenaga outsourcing di sektor kesehatan yang dipanggil mendadak oleh penyedia jasa, lalu pembatalannya dilakukan secara sepihak tanpa kepastian. “Jam 11 disuruh datang, jam 10 dibatalkan. Ditunda atau tidak jadi tanpa kejelasan,” katanya.
Baca JugaMNC Bank Angkat Bicara Soal Nasabah Susah Tarik UangSyahrul menilai kondisi ini mencerminkan lemahnya tata kelola kebijakan ketenagakerjaan di Pemkot Blitar. Hingga kini, belum ada koordinasi lanjutan antara DPRD dan Wali Kota pasca-penghentian kontrak tersebut.
Di tengah keresahan para pekerja, muncul dugaan kebijakan ini sarat kepentingan politik. Syahrul mengakui persepsi tersebut berkembang di masyarakat, meski tidak bisa disimpulkan sepenuhnya. “Boleh saja orang beranggapan begitu. Tapi tidak selalu yang dibantu sekarang akan sejalan di kemudian hari,” ujarnya.
Baca JugaRicuh Penolakan Konser Andrea Bocelli di JIExpoSementara itu, Wali Kota Blitar Syauqul Muhibin melalui siaran pers yang diunggah salah satu stasiun radio swasta di Blitar menegaskan tidak ada pemecatan. Menurutnya, kontrak THL telah habis dan tidak diperpanjang sebagai bagian dari efisiensi anggaran. Red/Rif