Putraindonews.com, Blitar - Program revitalisasi satuan pendidikan di Kabupaten Blitar tahun 2026 mendapat sorotan. Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) Blitar Raya meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar memperkuat pengawasan serta membuka informasi terkait pelaksanaan program, khususnya mengenai peran konsultan dan mekanisme pekerjaan di lapangan.
Sorotan tersebut disampaikan Yulius Eko Wahyono dari LKGSAI Blitar Raya, Sabtu (26/9/2026). Ia menyebut pihaknya menemukan sejumlah indikasi yang menurutnya perlu diklarifikasi, mulai dari dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis, pelaksanaan pekerjaan, hingga dugaan adanya konsultan yang menjalankan fungsi di luar tugas pengawasan.
Baca JugaCatatan Komisi III DPRD Kota Blitar Terhadap Pelaksana Proyek Taman Ecopark 3,8 MNamun, berbagai dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Menurut Yulius, konsultan pengawas semestinya menjalankan fungsi pengawasan terhadap mutu dan kesesuaian pekerjaan, bukan mengambil alih pekerjaan pelaksanaan.
Baca JugaDisinyalir Tidak Penuhi Spektek Rekanan Nakal Dipanggil Komisi II DPRD Kota Blitar“Konsultan pengawas itu tugasnya mengawasi, bukan mengerjakan. Kalau pengawas juga yang memborong pekerjaan, siapa yang mengawasi ketika terjadi kesalahan?” ujarnya.»
Ia juga meminta Dindik Blitar memastikan tidak terjadi praktik penggunaan nama perusahaan konsultan oleh pihak lain atau rangkap peran yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Baca JugaGubernur Pramono Perintahkan Bongkar JPO Rasuna SaidSelain persoalan konsultan, LKGSAI menyoroti mekanisme swakelola dalam program revitalisasi. Yulius menduga terdapat pekerjaan yang semestinya dilaksanakan melalui mekanisme swakelola sekolah dan P2SP, tetapi dalam praktiknya justru dikerjakan pihak lain.
“Ini perlu dicek bersama. Jangan sampai sekolah hanya menjadi pelaksana administratif, sementara pekerjaan di lapangan dikendalikan pihak lain,” katanya.
Baca JugaIndonesia Bakal Punya Tol Terpanjang, Bandung-JogjaMutu Bangunan Jadi Perhatian
LKGSAI juga meminta pengawasan terhadap mutu konstruksi diperketat. Menurut Yulius, pekerjaan struktur harus mengacu pada spesifikasi teknis dan ketentuan dalam dokumen perencanaan.
“Sekolah merupakan tempat berkumpulnya murid. Karena itu pekerjaan harus benar-benar dilaksanakan dengan baik. Untuk pekerjaan struktur, mutu beton dan metode pelaksanaannya harus sesuai spesifikasi teknis. Jangan karena volumenya kecil kemudian standar pelaksanaan diabaikan,” tegasnya.
Baca JugaFirman Wijaya Tegaskan Pentingnya Keadilan Kontraktual bagi Keberlanjutan Proyek Konstruksi NasionalIa menambahkan, konsultan pengawas mempunyai posisi penting untuk memastikan kualitas pekerjaan sejak awal hingga penyelesaian.
“Pengawasan mutu pekerjaan struktur sangat penting. Jangan sampai terjadi kesalahan konstruksi yang kemudian berdampak terhadap keselamatan warga sekolah,” imbuhnya.
Baca JugaPU Butuh Anggaran Rp30 Triliun untuk 136 Perlintasan Sebidang Jalur Kereta ApiProgram Revitalisasi Dilaksanakan Secara Swakelola
Secara nasional, Kemendikdasmen menyatakan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026 dilaksanakan melalui skema swakelola oleh satuan pendidikan dengan dukungan dan pendampingan pemerintah daerah. Pemerintah juga memperluas target revitalisasi menjadi 71.744 satuan pendidikan pada 2026, setelah sebelumnya terdapat alokasi awal untuk 11.744 satuan pendidikan.
Kemendikdasmen menyebut anggaran awal program 2026 sebesar sekitar Rp13,4 triliun diperuntukkan bagi 11.744 satuan pendidikan, sedangkan perluasan hingga 71.744 satuan pendidikan merupakan pengembangan cakupan program tahun berjalan.
Baca JugaJalan Lingkar Waduk Wonorejo Tuntas 2026Untuk Kabupaten Blitar, data yang disampaikan dalam bahan pemberitaan menyebut terdapat 89 lembaga sasaran revitalisasi, terdiri atas 54 SD, 12 SMP, dan 23 TK. Angka tersebut perlu dikonfirmasi kembali kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar agar tidak terjadi perbedaan data antara daftar penerima, tahap pelaksanaan, dan sumber pendanaannya.
Sebelumnya, BBPMP Jawa Timur juga memberitakan bahwa Kabupaten Blitar memperoleh plafon usulan revitalisasi sebanyak 135 unit SD melalui skema APBN, dengan pelaksanaan awal pada sejumlah titik.
Baca JugaProyek Giant Sea Wall Telan Anggaran hingga Rp1.680 TriliunLKGSAI Minta Audit dan Transparansi
Atas berbagai sorotan tersebut, LKGSAI meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar membuka informasi pelaksanaan revitalisasi secara transparan, antara lain:
1. Daftar satuan pendidikan penerima revitalisasi.
2. Mekanisme pelaksanaan dan sumber anggaran setiap paket.
3. Nama konsultan perencana maupun pengawas pada masing-masing sekolah.
4. Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis sesuai ketentuan yang dapat dipublikasikan.
5. Pengawasan terhadap kesesuaian pekerjaan dengan RAB dan spesifikasi teknis.
6. Pemeriksaan apabila terdapat dugaan rangkap peran konsultan atau pihak lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Jangan sampai program yang tujuannya memperbaiki sarana pendidikan justru menimbulkan persoalan di kemudian hari. Pengawasan harus dilakukan sejak awal,” ujar Yulius.
Dindik Blitar Diminta Beri Klarifikasi
Putraindonews.com membuka ruang klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar maupun pihak konsultan yang disebut dalam sorotan tersebut untuk menjelaskan mekanisme pelaksanaan revitalisasi, jumlah sekolah penerima, keterlibatan konsultan, serta pengawasan pekerjaan di lapangan.
Baca JugaJakarta Bakal Punya SkytrainKlarifikasi tersebut penting agar informasi mengenai dugaan penyimpangan maupun ketidaksesuaian teknis tidak berhenti sebagai tudingan sepihak, melainkan dapat diuji berdasarkan dokumen, kondisi lapangan, dan keterangan para pihak.
Dengan demikian, publik dapat memperoleh informasi yang utuh mengenai pelaksanaan program revitalisasi sekolah di Kabupaten Blitar tahun 2026.
Baca JugaCatatan Komisi III DPRD Kota Blitar Terhadap Pelaksana Proyek Taman Ecopark 3,8 MRed/Arifin