Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Lima Prioritas Infrastruktur Jalan PU PR Tulungagung 2026 Siap Diawasi Publik

S Samsuddin • 04 Feb 2026 • 0 komentar
Lima Prioritas Infrastruktur Jalan PU PR Tulungagung 2026 Siap Diawasi Publik

Putraindonews.com, Tulungagung - Pembangunan infrastruktur jalan menjadi salah satu tugas dan fungsi (tusi) utama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU PR) Kabupaten Tulungagung sebagai bagian dari pelayanan wajib dasar yang harus dipenuhi pemerintah daerah.

Selain urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, terdapat lima pelayanan wajib dasar lainnya yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, yakni pendidikan, kesehatan, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (Linmas), serta urusan sosial.

Baca JugaPemerintah Terus Kebut Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya

Kepala Dinas PU PR Kabupaten Tulungagung, melalui Sekretaris Dinas PU PR Kabupaten Tulungagung, Endra Wibawa, S.T., MPSDA, menyampaikan bahwa pada Tahun Anggaran 2026, Dinas PU PR menetapkan lima prioritas utama pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan.

Pernyataan tersebut disampaikan Endra saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Baca JugaRevitalisasi Sekolah Blitar Disorot, LKGSAI Minta Dindik Buka Data Konsultan

“Ada lima prioritas infrastruktur jalan tahun anggaran 2026,” ujar Endra.

Kelima prioritas tersebut meliputi: Rekonstruksi jalan ruas Rejosari–Sine sepanjang 21 meter. Penanganan long segment (pemeliharaan berkala, peningkatan, dan rekonstruksi) pada ruas Tanggunggunung–Rejosari sepanjang 11,104 meter. Pemeliharaan berkala jalan pada ruas Gragalan–Podorejo sepanjang 7,0432 meter. Rekonstruksi jalan ruas Kalitalun–Sine sepanjang 6,798 meter. Rekonstruksi jalan ruas Pucanglaban–Molang sepanjang 6 meter.

Baca JugaCatatan Komisi III DPRD Kota Blitar Terhadap Pelaksana Proyek Taman Ecopark 3,8 M

Endra menegaskan, dalam pelaksanaan program tersebut, Dinas PU PR secara aktif mengajukan pendampingan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) sejak tahap pengadaan hingga pelaksanaan kegiatan.

“Pendampingan APIP dan APH dilakukan untuk meminimalisir potensi penyimpangan dalam setiap tahapan kegiatan,” tegasnya.

Baca JugaDisinyalir Tidak Penuhi Spektek Rekanan Nakal Dipanggil Komisi II DPRD Kota Blitar

Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik di era saat ini. Menurutnya, seluruh proses kegiatan pembangunan dapat dipantau oleh masyarakat luas, termasuk progres pekerjaan di lapangan.

“Dinas PU PR aktif mempublikasikan kegiatan yang sedang berjalan melalui media sosial resmi yang dikelola oleh PU PR, sehingga masyarakat dapat ikut melakukan pengawasan,” pungkas Endra.

Baca JugaGubernur Pramono Perintahkan Bongkar JPO Rasuna Said

Penetapan prioritas pembangunan infrastruktur jalan tersebut, lanjut Endra, selaras dengan ketentuan pelayanan wajib dasar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah diwajibkan memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang mencakup jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diterima masyarakat.

Baca JugaIndonesia Bakal Punya Tol Terpanjang, Bandung-Jogja

Selain itu, pemerintah daerah juga diwajibkan memprioritaskan anggaran untuk enam urusan wajib dasar, salah satunya sektor Pekerjaan Umum dan

Penataan Ruang terkait infrastruktur jalan. Adapun apabila pemerintah daerah tidak melaksanakan urusan wajib dasar sesuai SPM, dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.

Baca JugaFirman Wijaya Tegaskan Pentingnya Keadilan Kontraktual bagi Keberlanjutan Proyek Konstruksi Nasional

Oleh karena itu, keterbukaan informasi publik dan transparansi dinilai menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan serta pengelolaan keuangan daerah yang baik.

Jurnalis : Eko/ Rif

Tags: #Indonesia #tulungagung #hukum #kesehatan #jurnalis

Bagikan berita:

Berita Terkait