Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Revolutionary Law Firm Kawal Kesepakatan Reforma Agraria di Kabupaten Blitar

S Samsuddin • 01 Oct 2025 • 0 komentar
Revolutionary Law Firm Kawal Kesepakatan Reforma Agraria di Kabupaten Blitar

Putraindonews.com, Blitar - Konflik berkepanjangan yang melibatkan perkebunan PT Rotorejo Kruwuk akhirnya menemukan titik terang.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Aula Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blitar, Selasa (30/9/2025), para pihak terkait mencapai kesepakatan penting mengenai reforma agraria melalui redistribusi tanah (redis).

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

Hadir dalam acara tersebut, Revolutionary Law Firm sebagai kuasa hukum masyarakat penerima redis, yang aktif dalam mengawal kepentingan hukum rakyat.

Selain itu juga hadir Pemkab Blitar melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), Badan Pertanahan Nasional (BPN), kelompok masyarakat (Pokmas), serta Kepala Desa Gadungan dan Sumberagung.

Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK

Mohammad Trijanto, S.H., M.M., M.H., C.Me., Sp.Ptn., CPLA, pendiri sekaligus pemilik Revolutionary Law Firm mengatakan, bahwa momentum ini merupakan lompatan besar dalam perjuangan reforma agraria di Kabupaten Blitar.

“Masyarakat yang sebelumnya terbelah antara pro dan kontra kini bisa bersatu. Kami, selaku kuasa hukum masyarakat, memastikan agar Pemkab Blitar melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) segera merekomendasikan penerima redis. Di sisi lain, BPN dan pihak perkebunan juga sudah menunjukkan komitmen kuatnya. Inilah jalan damai yang memberi kepastian hukum bagi semua,” kata Mohammad Trijanto.

Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK

Trijanto menandaskan, dalam kesepakatan tersebut, masyarakat dijanjikan akan memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai bentuk pengakuan negara atas hak mereka. Sementara itu, PT Rotorejo Kruwuk, yang HGU-nya berakhir sejak 2009, kini memiliki peluang untuk memperoleh HGU baru dengan landasan hukum yang sah dan transparan.

“Keberpihakan kepada masyarakat tidak berarti meniadakan hak perusahaan. Perjuangan hukum yang kami lakukan bertujuan menyeimbangkan, rakyat memperoleh haknya secara sah, sementara perusahaan tetap memperoleh kepastian hukum untuk melanjutkan usaha perkebunannya," tandasnya.

Baca JugaMA Rencana Jelaskan Masalah Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Hari Ini

Trijanto juga mengapresiasi langkah PT Rotorejo Kruwuk yang tetap konsisten dalam membayar kewajiban pajak negara, meskipun HGU perusahaan telah kedaluwarsa. Total pembayaran yang sudah disetor perusahaan mencapai hampir Rp7 miliar.

“Sikap taat pajak ini patut diapresiasi. Komitmen semacam ini menjadi modal penting bagi negara untuk memberikan legitimasi baru dalam bentuk HGU,” pungkas Trijanto. Redaksi : etik/rif

Baca JugaPigai Instruksikan Bawahannya untuk Periksa Prosedur Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur'an Sukoharjo

Tags: #hukum #blitar #pajak

Bagikan berita:

Berita Terkait