Putraindonews.com, Blitar - Muncul dugaan bahwa oknum BK DPRD Kabupaten Blitar mengadakan pertemuan rahasia dengan oknum anggota Fraksi PDIP yang tengah dilaporkan menelantarkan anak dan istri.
Dalam pertemuan itu, Ketua BK diduga duduk satu meja bersama terlapor, yang merupakan anggota Fraksi PDIP. Dua anggota BK lain yang hadir disebut berasal dari PDIP dan PAN, sementara dua anggota BK lainnya menolak hadir.
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong MakarKuasa hukum pelapor, Khoirul Anam, menilai pertemuan tersebut mengindikasikan adanya praktik tidak sehat dalam penyelesaian perkara.
“Kuat dugaan ada permainan, ada kongkalikong antar mereka. Pertemuan itu jelas menyalahi mekanisme dan merusak obyektivitas BK. Ndak etis, apalagi dilakukan menjelang keluarnya rekomendasi,” tegas Khoirul Anam.
Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPKSementara itu, Forum Peduli Perempuan Blitar Raya (FPEBR) menyoroti keras dugaan pertemuan diam-diam yang dilakukan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Blitar bersama oknum anggota Fraksi PDIP yang tengah dilaporkan menelantarkan anak dan istri.
Koordinator Lapangan FPEBR, Dharul Muttagien, menilai praktik semacam ini mencerminkan degradasi moral politik yang kian meresahkan masyarakat. Ia menyebut perilaku elite politik yang menabrak norma hukum dan etika sudah berlangsung lama, namun menjadi paradoks ketika rakyat semakin terhimpit persoalan ekonomi.
Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK“Kasus penelantaran perempuan ini seharusnya menjadi alarm bagi DPRD. Jangan sampai malah muncul permainan gelap yang justru mempermalukan lembaga dewan. Kalau ini dibiarkan, FPEBR siap mengerahkan massa, ratusan bahkan ribuan, untuk memerahkan gedung dewan Kanigoro,” tegas Dharul, Selasa (30/9/2025).
Informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan, pertemuan yang diduga melibatkan Ketua BK Anik Wahjuningsih dan dua anggota BK lainnya berlangsung di sebuah kafe di Kota Blitar, Minggu (28/9/2025) siang. Lokasinya hanya sepelemparan batu dari Kantor Kejaksaan Negeri Blitar.
Baca JugaMA Rencana Jelaskan Masalah Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Hari IniKasus yang menyeret anggota Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Blitar itu diketahui berawal dari laporan seorang perempuan yang dinikahi siri, kemudian ditelantarkan setelah melahirkan anak. Terlapor disebut tidak memberikan nafkah lahir maupun batin.
Menurut Khoirul, tindakan tersebut sudah masuk kategori pelanggaran kode etik sebagai anggota dewan.
Baca JugaPigai Instruksikan Bawahannya untuk Periksa Prosedur Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur'an Sukoharjo“Yang bersangkutan jelas melanggar etik. Sebagai anggota DPRD, etik itu martabat yang harus dijaga. Tidak boleh dilanggar dengan alasan apapun. Keadilan akan ditegakkan ketika perbuatan ini dinyatakan sebagai pelanggaran etika,” tegasnya.
Khoirul juga menyatakan akan mempertanyakan langsung dugaan pertemuan gelap ini kepada pimpinan DPRD Kabupaten Blitar. Pihaknya menyiapkan opsi langkah hukum jika kliennya merasa dirugikan.
Baca JugaSejumlah Polisi Menumpang KRL Gerebek Kampung BahariFPEBR menuntut agar Badan Kehormatan DPRD bersikap transparan, profesional, dan tidak mencari keuntungan pribadi. Dharul menekankan bahwa ketua BK, yang juga seorang perempuan, seharusnya memiliki sensitivitas terhadap persoalan perempuan, bukan sebaliknya.
“BK jangan sampai gembos. Ketua BK harus berani tegak lurus. Partai pengusung juga wajib menegakkan aturan partai. Jangan sampai partai yang dipimpin perempuan tangguh justru tercoreng oleh oknum di bawahnya,” tambah Dharul.
Baca JugaKuasa Hukum Sebut Ungkap Putusan MA terkait Suket Penyetaraan Ijazah Tidak Pengaruhi Status GibranHingga berita ini diturunkan, Ketua BK DPRD Kabupaten Blitar, Anik Wahjuningsih, belum memberikan tanggapan meski nomor WhatsApp-nya dalam keadaan aktif. Sebelumnya, Anik hanya menyampaikan bahwa mediasi antara pelapor dan terlapor telah selesai, dan BK tinggal menyusun rekomendasi untuk pimpinan DPRD. Redaksi : rif