PUTRAINDONEWS.COM
KOTA SERANG - BANTEN | Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota Polda Banten berhasil mengamankan dua orang tersangka pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Sabtu (15/2/2020) di wilayah Kecamatan Walantaka, Kota Serang-Banten.
"Dua orang tersangka R dan M berhasil kita amankan, diduga melakukan telah melakukan pengiriman TKW ilegal ke Negara Timur Tengah (Arab Saudi-red) sebanyak 8 orang dan 4 berhasil di gagalkan oleh petugas, jumlahnya 12 orang," kata Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono didampingi Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata saat menggelar Pers Konference, Selasa (18/2/2020).
Baca JugaSatu Bulan Menghilang, ASN Bogor Jadi SorotanMenurut Edhi, modus dan peran kedua pelaku dengan cara mencari calon TKW ke berbagai Kampung di wilayah Banten dengan di iming-iming uang saku Rp. 12 hingga 8 juta. Tergantung calon TKW yang akan di berangkatkan ke Negara Arab Saudi.
"Mereka (tersangka-red) merupakan Kaka beradik. R sudah 7 tahun pernah menjadi TKI dan M 12 tahun. Dan mereka memberangkatkan calon TKW dari Indonesia ke mantan majikan di Arab Saudi, dengan menerima imbalan dari majikan di Timur Tengah," jelas Edhi.
Baca JugaLetjen I Nyoman Cantiasa: PHDI Harus Jadi Rumah Besar Umat Hindu, Kepentingan Umat di Atas Segala-galanya"Dan keuntungan dari setiap calon TKW mereka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 5,5 juta setiap satu orang calon TKW," imbuhnya.
Untuk barang bukti, lanjut Edhi, turut diamankan uang tunai Rp. 35.200.000; hasil pemberian fee dari calon majikan, beberapa unit handphone, serta Kartu Keluarga (KK) dan KTP.
Baca JugaHari ke-10, Tim SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru Speedboat yang Hilang"Cara pemberangkatan calon TKW, mereka (tersangka-red) menggunakan paspor turis (visa kunjungan-red) yang di buatkan oleh oknum dari Jakarta," terangnya.
Edhi mengatakan, dalam kasus TPPO ini pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Disnakertrans Provinsi Banten untuk mendeteksi keberadaan 8 TKW, guna meminta keterangan (memulangkan-red) korban ke tanah air.
Baca JugaElim Tyu Samba: Jangan Sentimen Pribadi Korbankan Atlet "Tidak Elok""Untuk kedua kedua tersangka akan kita kenakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta," pungkasnya. (*)