Putraindonews.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melaporkan temuan terkait lebih dari 53 ribu warga negara Indonesia (WNI) pergi ke luar negeri secara ilegal dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
Data tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (20/5), seperti dikutip dari Kumparan.
Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di PengadilanDalam rapat kerja yang digelar khusus itu bertujuab untuk membahas evaluasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 19 Tahun 2024 yang mengatur tentang perpanjangan paspor bagi WNI dengan syarat izin tinggal sah.
Hendarsam menjelaskan bahwa mobilitas luar negeri yang tidak sesuai prosedur ini menjadi tantangan besar, mengingat total WNI di luar negeri saat ini sangat masif. Red/HS
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar