Putraindonews.com, Jakarta – Sejumlah barang hasil rampasan dilelang Kejaksaan Agung (Kejagung) melelang pada kegiatan lelang Badan Pemulihan Aset (BPA) Fair.
Dalam momen tersebut, Kejagung berhasil melelang sepeda motor Harley-Davidson milik terpidana kasus TPPU judi online, Rajo Emirsyah, yang laku seharga Rp901,4 juta.
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong MakarKepala BPA, Kuntadi, mengungkapkan bahwa Harley-Davidson Road Glide warna blue shark itu menjadi salah satu yang paling diminati peserta lelang.
Kendaraan mewah tersebut laku terjual bahkan dengan harga 10 kali lipat dari harga limit yang ditetapkan BPA.
Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK“Aset terpidana H Rajo Emirsyah dkk, satu unit motor Harley-Davidson Road Glide warna blue shark laku terjual seharga Rp901.445.700 dari harga limit Rp87.445.700,” kata Kuntadi, Rabu (20/5).
Selanjutnya, ada juga aset terpidana Denden Imadudin Soleh berupa mobil BMW terjual Rp1.157.078.800, mobil listrik Ioniq terjual Rp422.277.400, Mercedes-Benz hitam metalik terjual Rp915.874.400, dan motor Kawasaki Z1000 terjual Rp302.363.400. Red/HS
Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK