Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Upaya Pembelaan Anwar Usman Dinilai Rendahkan Martabatnya Sendiri

S Samsuddin • 09 Nov 2023 • 0 komentar
Upaya Pembelaan Anwar Usman Dinilai Rendahkan Martabatnya Sendiri

Putraindonews.com - Jakarta | Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentika Anwar Usman sebagai Ketua MK, karena terbukti membiarkan MK diintervensi pihak luar dalam memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Namun, Anwar Usman dalam pembelaannya dengan santai mengaku tak berdosa setelah melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi.

Baca JugaDugaan Penipuan! ShortPro, ShortMax, ShortBox & ShowTime Resmi Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Menanggapi pembelaan Anwar Usman tersebut, Direktur RISE Institute Anang Zubaidy dihubungi wartawan, Kamis (9/11/23) menilai pernyataan Anwar Usman dalam merespons putusan MKMK justru merendahkan martabat dan citranya sebagai hakim.

"Artinya bentuk pembelaan diri yang disampaikan Anwar Usman itu bentuk pembelaan diri yang tidak perlu. Yang menurut hemat saya justru merendahkan citra dan martabat beliau," tambahnya.

Baca JugaKPK Tegaskan Akan Panggil Ulang Nusron Wahid

Pembelaan tersebut dinilai Anang sebagai pernyataan tidak pas karena pelanggaran etik berat yang dilakukan Anwar Usman sudah terbukti dalam sidang MKMK.

"Itu kan pelanggaran berat. Kalau kemudian yang bersangkutan itu masih menganggap dirinya sebagai korban itu kan kurang pas, playing victim,” sambung Dosen Hukum Tata Negara FH UII Yogyakarta itu.

Baca JugaMantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Ditahan

Menurut Anang, pernyataan Anwar Usman sebagai korban fitnah tidak sesuai fakta. Anwar Usman diketahui pernah mengenalkan diri sebagai Ketua MK dan bagian dari keluarga Jokowi.

"Itu seolah menunjukkan 'saya sebagai bagian dari keluarga istana' yang butuh rekognisi dari pihak lain," ungkapnya.

Baca JugaEksepsi Eks Jampidsus Febrie Ditolak Hakim, Sidang Terus Berlanjut

Frasa fitnah yang digunakan Anwar Usman, Masih menurut Ananv, juga tidak pas. Karena pelanggaran etik berat Anwar Usman sudah dibuktikan MKMK.

"Kan kata fitnah itu harus dibuktikan kebenarannya. Mekanisme pembuktian itu ada di persidangan MKMK," lanjutnya.

Baca JugaMarkas Judi Online di Cengkareng Berhasil Dibongkar

Anang juga menyebut putusan MKMK memang tidak sesuai harapan publik yang menghendaki Anwar Usman dicopot sebagai hakim konstitusi.

"Saya pribadi juga kecewa dengan putusan MKMK, tapi itu kan sudah menjadi fakta hukum. Ya sudah kita terima. Masyarakat, saya berharap tidak terlalu memperpanjang masalah ini. Cukup kita fokus pada bagaimana mengawasi MK ke depan, supaya MK tetap bisa menjaga martabatnya," pungkasnya. Red/HS

Baca JugaSampai Gelar Istigasah, KPK NU Minta Nusron Wahid Ditangkap

Bagikan berita:

Berita Terkait