Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Videografer Amsal Sitepu Divonis Bebas

S Samsuddin • 02 Apr 2026 • 0 komentar
Videografer Amsal Sitepu Divonis Bebas

Putraindonews.com, Jakarta – Majelis hakim memberikan vonis bebas kepada videografer Amsal Christy Sitepu yang menjadi terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4).

Keputusan tersebut diambil setelah Amsal dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020-2022 sebesar Rp202.161.980.

Baca JugaDugaan Korupsi, Wabup Bogor Jaro Ade Diperiksa KPK

"Mengadili, menyatakan terdakwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primair dan subsider penuntut umum," kata majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang.

Majelis hakim juga memerintahkan agar membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Baca JugaDugaan Penipuan! ShortPro, ShortMax, ShortBox & ShowTime Resmi Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Sebelumnya jaksa penuntut umum Wira Arizona menuntut terdakwa Amsal selama 2 tahun penjara, membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tak hanya itu, Amsal turut dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980. Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. Red/HS

Baca JugaKPK Tegaskan Akan Panggil Ulang Nusron Wahid

Bagikan berita:

Berita Terkait