Putraindonews.com, Jakarta – Derasnya gelombang digitalisasi membuat setiap orang, termasuk anak-anak nyaris tidak terhindar dari paparan konten digital.
Sayangnya, tidak semua konten yang ada di lini massa atau platform digital baik untuk dikonsumsi anak-anak. Salah satunya terkait konten pornografi.
Baca JugaMarkas Judi Online di Cengkareng Berhasil DibongkarMerujuk data yang dirilis Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait paparan konten berbahaya di ruang digital pada anak hingga April 2026, begitu menghawatirkan.
Tercatat kurang lebih 80 ribu anak mulai dari rentang usia 8–10 tahun terindikasi terdampak judi online. Hampir 5 juta anak di Indonesia telah mengakses konten pornografi.
Baca JugaSampai Gelar Istigasah, KPK NU Minta Nusron Wahid DitangkapWakil Ketua KPAI, Jasra Putra menyebut fenomena ini dipicu oleh lonjakan akses internet yang tidak terkendali pasca-pandemi Covid-19.
Pihaknya bahkan mengibaratkan masifnya penggunaan internet pada anak seperti "tsunami" yang membawa ancaman serius. Red/HS
Baca JugaPolisi Mengamankan Dua Karyawan Dapur MBG Sumenap terkait Dugaan Konsumsi Sabu