13 Tahun, 11 Desa Kepsul Krisis Pelayanan Listrik

Puluah Anggota Polisi mengawal Masa aksi saat menyampaikan orasi ilmiah

Putraindonews.com. Kota Ternate — Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) Cabang Ternate kembali melakukan aksi Mewakili masayarakat 11 Desa di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), tuntutan terhadap Pemda Kepsul dan PT. PLN Persero yang memadamkan listrik 13 tahun lamanya.

 

Puluhan Massa Aksi penuntutan hak masyarakat dibawah koordinator Musil Leko itu berlangsung di depan Mapolda Maluku Utara (Malut), Kantor PT. PLN Persero Cabang Ternate, Kantor BPK RI Perwakilan Malut dan berakhir di depan Kantor RRI cabang Ternate, Selasa, (17/01) kemarin.

 

Dalam aksi tersebut, massa menuntut agar PT. PLN Persero segera memenuhi pelayanan listrik secara maksimal dan hak masyarakat. menurut masa aksi, ini menjadi tugas dan kewajiban PT. PLN di setiap cabang sebagai perusahaan listrik sebagaimana diperintahkan oleh Konstitusi Negara bahwa, pelayanan listrik secara maksimal harus dilakukan oleh PT. PLN terhadap pelanggan yang mengalami pemadaman listrik.

BACA JUGA :   PT PLN Berhasil Salurkan Listrik Tanpa Kedip di KTT AHLF

 

Kata Musil, masyarakat 11 Desa Kabupaten Kepsul, hidup dalam kegelapan selama 13 tahun. Hal ini dikarenakan, PT. PLN telah melakukan pemandaman listrik sejak tahun 2003 dan tidak ada perhatian Pemerintah Daerah Kepsul. Hal ini menyebabkan penderitaan masyarakat karena harus mengeluarkan biaya milyaran rupiah untuk membeli mesin penerangan (Genset) dan bahan bakarnya.

 

“Seperti 4 Desa di Kepulauan Sula, Desa Fuata, Wai Nib, Wai Ina, dan Desa Fatkau Yon, saat ini telah mengajukan gugalat Class Action terhadap PT. PLN dan Pemerintah Daerah Sula ke Pengadilan Labuha, Kabupaten Halsel. Masayarakat mempertanyakan, dimana bahan bakar minyak? Dimana Biaya perawatan jaringan? Mengapa begitu besar biaya pemasangan baru?,” katanya.

BACA JUGA :   Kapolda Malut sambut Kapal KP. Gamalama dengan Tarian Soya-soya

 

Sebab kata Musil, apa yang dilakukan oleh PT. PLN dan Pemerintah Daerah Kepsul merupakan kejahatan kemanusiaan. “Disitu terjadi penindasan dan pembodohan dan telah melanggar UUD 1945, UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen dan UU Hak Asasi Manusia,” tegasnya.

 

Ia kembali menegaskan, HPMS cabang Ternate, mengajak seluruh masyarakat Malut khususnya Kota Ternate agar bersolidaritas meskipun hanya lewat Do’a, karena perjuangan masyarakat pelanggan listrik di kepsul untuk merebut hak dari para penindas adalah perjuangan untuk menegakkan hukum dan keadilan,” tutupnya.

 

Dari amatan wartawan mapikor, ratusan massa aksi tersebut berlangsung aman dan lancar dibawah pengawalan puluhan aparat Kepolisian Polres Ternate. *(Sul)*

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!