AHM Bantah, Saksi Beri Keterangan Palsu

Sidang pemeriksaan kasus Masjid raya Sula, Saksi Trijoko Pitoyo dalam keadaan Sakit

Mapikor. Ternate – Kasus masjid raya sula, Kabupaten Sula (Kepsul), Selasa (14/3) kemarin, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate. Terdakwa Ahmad Hidayat (AHM) menolak keterangan saksi karena dinilai memberi keterangan tidak sesuai bukti alias palsu serta menyedutkan dirinya.

Sidang ketujuh ini, masih mendengar keterangan saksi yakni mantan bendahara PT. Wahana Pratama Mandiri, Trijoko Pitoyo, mantan kepada dinas pekerjaan umum (PU) tahun 2016 – 2010, Mahmud dan Mange Munawar, serta mantan direktur PT Wahana Pratama Mandiri, Isbar Arafat.
Empat saksi itu dihadapan hakim ketua Hendri Tobing, diminta menjelaskan kerugian anggaran pembangunan masjid raya sula tahun 2006 dan 2010 senilai 23,6 milyar.

Saksi mantan bendahara Trijoko Pitoyo mengatakan, terdakwa AHM pernah meminta dirinya menjabat sebagai direktur PT Wahana Pratama Mandiri, namun dirinya menolak sehingga Aris Porwanto mengantikan menjadi direktur utama.

“Proyek ini ada kontrak kerja sama dengan Aris Porwanto selaku direktur utama berdasarkan rapat bersama di jakarta bulan oktober tahun 2010 agar menerima Fi 5 persen,” kata Trijoko memberi keterangan dalam sidang.

BACA JUGA :   Relawan Muda Sulsel Bakar Semangat Loyalis Rusdi Masse

Menurutnya, fi sebesar 5 persen itu disepakaati Aris karena diperintahkan terdakwa AHM. Namun penarikan fi pembangunan mesjid raya sanana itu dilakukan direktur utama. Sebab setiap transaksi keuangan harus dilaporkan kepada AHM karena sebagai Bupati pada waktu itu.

“Sesuai adminitrasi keuangan hal itu tidak sesuai prosedur, karena harus melalui keputusan AHM sebagai Bupati waktu itu” ujaranya.

Sementara terdakwa AHM ketika diberi kesempatan oleh Hakim Ketua untuk menanggapi keterangan Saksi Trijoko, ia membantah, apa yang disampikan Saksi itu tidak benar. Menurut AHM, segala kebijkan terkait proyek pembanguan masjid raya sula dengan kontrak kerja PT. Wahana Pratama Mandiri telah diserahkan sepenuhnya pada perusahan bukan saya yang harus mengurusnya. AHM menurutnya, selama pekerjaan itu berjalan dan ada kerugian berarti perusahan yang harus bertanggung jawab.

BACA JUGA :   Tujuh Dirjen Dari Lima Kementerian Jadi Nara Sumber Dalam FGD Yang Digelar " YAKIN INDONESIA"

“Mana mungkin saya tahu trasanksi keuangan keluar masuk, karena sudah ada direktur dan bendaraha keuangan di perusahaan itu. Memang betul saya sebagai bupati waktu itu, tetapi saya hanya bertugas mengontrol bukan mencampuri urusan pekerjan itu,” bantah AHM kepada saksi.

Selain itu, Kuasa hukum AHM, Wa Ode Nur Zainab juga mengatakan, keterangan saksi Trijoko memang keliru, lantaran faktor usia dan sakit sehingga lupa menyampikan fakta yang sebenarnya. Nyatanya ketarangan para saksi berikut mantan kepala dinas pekerjaan umum (PU) tahun 2006-2010, Mahmud, dan Mange Munawar, serta mantan direktur PT Wahana Pratama Mandiri, Isbar Arafat keberatan BAP dan mencabut berita acara pemeriksaan (BAP).

“Sebagai kuasa hukum kami menilai semua BAP direkayasa, untuk itu semua saksi mencabut BAP yang dituduhkan kepada klien kami (AHM, red) itu tidak benar dan tidak terbukti”, AHM tidak terbukti dan akan bebas dari masalah tersebut. Jelas Wa Ode usai sidang. *(Sul)*

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!