Buset !!!, Baru Sebulan Tahun 2023 Sudah 60 Investasi Bodong Yang Cari Mangsa

***

Putraindonews.com – Jakarta | Investasi bodong kini merajalela di Indonesia. Tercatat, baru sepanjang Januari 2023 ini saja, Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 10 entitas bisnis yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 50 pinjaman online tanpa izin.

“Ini menunjukkan penawaran investasi dan pinjol ilegal masih terus mencari korban. Kondisi ini harus diwaspadai masyarakat untuk selalu berhati-hati memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing, dikutip dari CNBCIndonesia, Kamis (2/2).

Tobing menerangkan bahwa pihaknya selalu berusaha mencegah jatuhnya korban dari investasi dan pinjol ilegal dengan terus mencari informasi melalui crawling data yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.

BACA JUGA :   Timnas Pelajar U12 Indonesia Berjaya di Tiongkok

Dari informasi yang didapat, SWI akan berkoordinasi untuk melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penindakan sesuai kewenangan.

Penanganan terhadap investasi dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga. SWI bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum.

Menanggapi beberapa informasi yang beredar di masyarakat, SWI menegaskan bahwa tidak pernah melarang penarikan dana dari pelaku oleh para korban investasi bodong.

BACA JUGA :   Belum Lengkap, Kejaksaan Agung Kembalikan Berkas Perkara FS CS ke Bareskrim Polri

“SWI memerintahkan pengembalian kerugian masyarakat kepada setiap entitas ilegal yang dihentikan kegiatannya. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi, apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke Kepolisian,” urainya.

Adapun penawaran investasi tanpa izin sepanjang Januari 2023 yang dihentikan Satgas Waspada Inveestasi meliputi, 2 entitas melakukan kegiatan money game, 2 entitas melakukan kegiatan aset kripto tanpa izin, 2 entitas melakukan kegiatan Penyelenggaraan Haji dan Umroh dan 4 kegiatan tanpa izin lainnya. Red/HS

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!