DIJADIKAN TERSANGKA DANA HIBAH, Ketua Koni Tangsel Diam Seribu Bahasa

TANGSEL – BANTEN | Akhirnya Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menetapkan RJ Ketua KONI Tangsel menjadi tersangka korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) Kota Tangerang Selatan, Kamis (10/06/2021).

Hal ini dikatakan Aliansyah Kepala Kejari Kota Tangsel  bahwa, penetapan tersangka baru merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap SHR tersangka sebelumnya, yang sudah terlebih dahulu kita tetaplah menjadi tersangka dalam kasus ini.

“Hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya SHR, akhirnya kita tetapkan satu tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi dana hibah Pemda ke KONI berinisial  RJ yang menjabat Ketua KONI Tangsel,” jelas Aliansyah.

BACA JUGA :   Acara FHI Diramaikan Banyak Pelaku Usaha

Dijelaskan Aliansyah, ditetapkan RJ sebagai tersangka, karena tersangka RJ terlibat bekerjasama dalam memanipulasi laporan pertanggungjawaban dana hibah 2019.

”  Akibat memanipulasi laporan pertanggungjawaban dana hibah KONI 2019 itu,  mengakibatkan kerugian negara Rp1,12 M lebih dan ini angka berdasarkan perhitungan Inspektorat Pemkot Tangsel,” jelas Aliansyah.

Ditambahkan Aliansyah, kepada tersangka RJ  akan dilakukan penahanan hari ini selama 20 hari dan dititipkan di Lapas Wanita Tangerang.  Ini tahanan tingkat penyidikan dimulai hari ini sampai 20 hari ke depan.

Tersangka RJ disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP. Dengan ancaman, kalau pasal 3 minimal 1 tahun, sedangkan pasal 2, 4 tahun,” katanya.

BACA JUGA :   99.9% Hasil Survey, Program Guru Penggerak Dinilai Berhasil Tingkatkan Kemampuan Inovasi Guru

Saat tersangka RJ turun dari ruang pemeriksaan didampingi sejumlah jaksa,  tersangka RJ sudah mengenakan rompi merah muda”Tahanan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri“.

Saat media mencoba menanyakan dirinya, terlihat tersangka RJ  menundukkan kepala dan diam seribu bahasa hingga memasuki mobil Kejari tanpa mengucapkan sepatah kata. Red/Ben

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!