IMO-Indonesia dan HPI Gelar Silaturahmi & Buka Bersama, Ini Pesan Dewan Pengawas

 

PUTRAINDONEWS.COM

JAKARTA | Sabtu 11 Mei 2019. Bulan Ramadhan selain menjadi momen seluruh umat Islam untuk mendekatkan dirinya dengan sang khalik atau pencipta, juga dijadikan sebagai momen untuk melakukan konsolidasi antar sesama terutama bagi kalangan yang mempunyai kepedulian terhadap organisasi.

Hal ini ditunjukkan oleh pengurus IMO-Indonesia dan HPI yang menggelar acara silaturahmi pada bulan yang dianggapnya berkah tersebut. Acara silaturahmi tersebut dikemas dengan buka puasa bersama pada hari sabtu 11/05/19 di Aston Marina Hotel Jakarta.

Dewan Pengawas IMO-Indonesia, Tjandra Setiadji, atau yang biasa disapa Andy mengatakan, acara buka bersama tersebut dengan tujuan untuk silaturrahmi yaitu mempererat hubungan antar pengurus pusat organisasi yang bergerak dibidang jurnalistik itu.

BACA JUGA :   SETELAH DUA MINGGU SOSIALISASI, LION DAN WINGS DAPAT KENAKAN BIAYA BAGI BAGASI TERCATAT

“Gelaran silaturahmi ini juga sekaligus jadi ajang konsolidasi dewan pimpinan pusat dengan pengurus dalam membahas beberapa hal terkait organisasi dan perkembangan situasi pasca pemilu secara nasional,”demikian disampaikan Andy kepada pewarta di sela-sela kegiatan tersebut.

Bagi Andy, Pemilu tahun ini sungguh sangat dahsyat efeknya kepada masyarakat. Sehingga kalau kalangan terdidik tidak melakukan konsolidasi, perpecahan antar bangsa bukan hanya isapan jempol.

“Potensi konflik dimana-mana, maka para elit harus segara melakukan konsolidasi, agar dapat mendidik bangsa,” lanjut tokoh kelahiran Bagan Siapi-api itu.

BACA JUGA :   KOMISI YUDISIAL RI MENGADAKAN KEGIATAN SARASEHAN Di KOTA PALOPO

Dan sebagai organisasi yang bergerak dibidang jurnalistik, Andy juga meminta kepada segenap para pengurus untuk dapat memberikan pencerahan kepada para wartawan dibawah naungannya.

“Saya sebagai Dewan Pengawas menghimbau kepada seluruh pengurus dan anggota agar dalam penyampaian berita tidak keluar dari jalur dan kaidah-kaidah serta kode etik sebagaimana telah diatur dalam undang-undang no 40 tahun 1999 tentang pers,” pungkas Andy yang juga berprofesi sebagai praktisi hukum itu. (**)

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!