Kominfo dan Dewan Pers Bentuk Satgas Penanganan Berita Bohong

PUTRAINDONEWS.COM

JAKARTA | Minggu 14 April 2019. Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Dewan Pers melakukan penandatanganan nota kesepahaman untuk membentuk satgas dalam menangani berbagai konten negatif dalam bentuk berita bohong agar tidak beredar luas di jaringan internet dan mudah diakses masyarakat.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan peran Kementerian Kominfo dalam satuan tugas (satgas) ini adalah sebagai pihak yang berwenang untuk mengendalikan konten.

“Pers adalah suatu profesi yang sangat kredibel, pilar demokrasi keempat. Kami dan Dewan Pers membentuk satgas ini untuk melaksanakan fungsi sebagai pengendali konten negatif yang bertentangan dengan perundangan,” kata Semuel dalam jumpa pers di Press Room Kementerian Kominfo, Jakarta, Jumat (12/04/2019).

Menurut Semuel, beberapa konten negatif yang beredar selama ini tidak semuanya dapat dihapus  karena ada konten-konten jurnalistik yang telah dilindungi keberadaannya oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Tidak semua konten bisa di-take down khususnya yang memiliki value jurnalistik. Dengan satgas maka (proses) take downn-ya cepat. Begitu melanggar perundangan ya di-takedown. Meskipun terlambat daripada tidak sama sekali,” katanya.

Melalui nota kesepahaman itu, secara resmi akan terbentuk sebuah satgas yang bertugas mengecek dugaan konten negatif sekaligus memilah konten yang termasuk ke dalam konten jurnalistik dan yang bukan produk jurnalistik.

BACA JUGA :   Suara Bulat, Edy Mursalim Aklamasi Terpilih Sebagai Ketua Apindo Banten Periode 2019 - 2024

“Kami tidak mau melakukan kesalahan take down karena itu adalah produk jurnalistik. Kami tidak akan melakukan pemblokiran kepada media resmi karena dilindungi oleh undang-undang,” tandasnya.

Dirjen Aptika mengatakan bahwa satgas ini sudah ada dan sudah bekerja sejak dua tahun lalu, namun belum dirumuskan secara formal. “Satgas sudah bekerja sejak 2 tahun lalu ini hanya formalnya,” ujarnya.

Dirjen Semuel mengharapkan adanya peresmian secara formal dapat meningkatkan kinerja satgas tersebut. Ia pun meminta masyarakat yang menemukan adanya konten negatif dapat segera melaporkan kepada Aduan Konten Kominfo atau Dewan Pers agar dapat segera ditindaklanjuti.

Blokir “Media” yang Sebar Berita Bohong

Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo mengatakan saat ini banyak terdapat media yang mengaku resmi namun kenyataannya tidak terdaftar di Dewan Pers. Lebih parah lagi, menurut Stanley, oknum media itu menyebarkan berita bohong dan melakukan tindak pemerasan terhadap pihak-pihak tertentu.

“Ada media-media yang memeras sekolah atau kantor-kantor kepala desa,” kata Stanley.

BACA JUGA :   Mementum Hari Raya, IMO-Indonesia DPW Kalbar & Media Patner Grup Mempererat Solidaritas

Ketua Dewan Pers menjelaskan penanganan hukum untuk para oknum media ini memakan waktu  sangat lama karena membutuhkan klarifikasi ke banyak pihak. Dan selama proses tersebut belum selesai, berita bohong tersebut semakin tersebar luas di masyarakat.

Menurut Stanley, keberadaan satgas itu akan dapat melakukan tindakan pemblokiran terhadap oknum media seperti ini sembari menunggu klarifikasi lebih lanjut untuk menghindarkan penyebaran berita bohong.

“Agar dapat segera dilakukan oleh Kominfo sambil menunggu klarifikasi lebih lanjut. Kalau terbukti itu adalah media peras, abal-abal, bukan berdasarkan fakta, gugus tugas akan menindaklanjuti,” katanya.

Ketua Dewan Pers menjelaskan pentingnya pembentukan satgas ini untuk mengembalikan marwah wartawan sesungguhnya yang menjalankan tugasnya sesuai dengan prinsip jurnalistik.

“Kita harus kembalikan marwah kehormatan jatidiri pers kepada wartawan yang bekerja profesional dan sesuai prinsip jurnalistik,” ujarnya.

Saat ini Kementerian Kominfo bersama pemangku kepentngan telah membentuk satgas untuk kepentingan pemblokiran konten negatif di internet. Bersama Otoritas Jasa Keuangan ada Satgas OJK untuk mengawasi fintech ilegal. Dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan, satgas untuk mengawasan peredaran makanan dan obat-obatan. (**)

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!