Mahfud MD Diminta Bicara Fiqih Politik di Hadapan 1000 Pengasuh Pesantren di Jawa Barat

Putraindonews.com – Jabar | Menko Polhukam Mahfud MD menjadi pembicara kunci dalam Halaqah Nasional Pengasuh Pesantren yang digelar Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M), di Pondok Pesantren Al-Muhajirin, Purwakarta, Jawa Barat, (23/9/23).

Di hadapan 1000 pengasuh pesantren ini, Mahfud diminta menyampaikan Fiqh Siyasah atau Fiqh Politik bertema; Penguatan Kemandirian Pesantren untuk Stabilitas Nasional.

Hadir halaqah ini, mantan Rois Syuriah PBNU KH. Masdar Farid Mas’udi, Ketua PBNU KH. Miftah Faqih, dan tokoh NU lainnya seperti KH. Abun Benyamin dan Dr. Rumadi Ahmad.

Menurut Mahfud, Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah produk ijtihad para ulama dan para tokoh pendiri bangsa lainnya yang terdiri dari berbagai latar belakang.

“Menurut fiqh siyasah, negara itu adalah organisasi politik tertinggi bagi bangsa Indonesia,” papar Mahfud.

BACA JUGA :   Kominfo dan Dewan Pers Bentuk Satgas Penanganan Berita Bohong

Dalam kesempatan ini, Mahfud menegaskan Indonesia yang berdasarkan Pancasila sebagai produk ijtihad para ulama, sudah sesuai dengan Piagam Madinah, yaitu negara bersifat inkluif dan kosmopolit.

“Negara itu, bentuk dan sistemnya adalah pilihan bebas sesuai dengan kebutuhan bangsanya masing-masing atau sesuai dengan kebutuhan adat masing-masing. Ibnu Qayyim mengatakan, hukum itu selalu berubah, kalau waktunya berubah hukumnya berubah,” jelas Mahfud.

Negara Kesatuan Republik Indonesia, lanjut Mahfud, harus dijaga, tidak boleh diskriminatif dan tidak boleh menganggap orang lain yang berbeda sebagai musuh.

“Tirulah Nabi Muhammad. Kalau baca 47 pasal dalam Piagam Madinah, isinya perlindungan kepada setiap orang bahkan setiap suku disebut, semua dilindungi, agamanya beda-beda, sukunya beda-beda, itulah yang kemudian dituangkan di dalam konstitusi dan tata hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tambah Mahfud.

BACA JUGA :   Diduga Tak Sanggup Bayar Utang 20 Miliar, Tergugat PT. SPS CS Dua Kali Mangkir Dari Persidangan

Oleh sebab itu, menurut Mahfud, kalau warga pesantren mengatakan NKRI harga mati dan Pancasila harga mati, itu benar secara fiqh, karena terbentuknya negara Indonesia adalah hasil kesempatan. “Siapa melawan kesepakatan menurut fiqh namanya bughat. Bughat itu pemberontak,” lanjut Mahfud sembari menegaskan kembali agar orang-orang pesantren terus ikut menjaga kedaulatan negara.

“Dari Pondok Pesantren Al-Muhajirin ini, mari kita semua menjadi Muhajirin orang-orang yang hijrah menuju Indonesia emas. Indonesia emas itu dalam bahasa arabnya adalah baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur,” pungkas Mahfud. Red/SG

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!