Pegawai Badan Siber dan Sandi Negara Dapat Tunjangan Kinerja Rp1,968 Juta-Rp26,324 Juta

PUTRAINDONEWS.COM

Dengan pertimbangan bahwa dalam upaya peningkatan kinerja pegawai di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara perlu diberikan tunjangan kinerja, pada 2 Oktober 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara.

Menurut Perpres ini, pegawai (PNS dan pegawai lainnya) di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, tidak diberikan kepada: a. Pegawai di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan d. Pegawai di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.

BACA JUGA :   Aura Syfa Nadilla siswi SDN Kebalenan Menyabet Juara 1 Regu Putri Dalam Ajang Kejurlat

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden, yaitu:

Tukin BSSN

“Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara sebagaimana dimaksud dibayarkan terhitung sejak tanggal pengangkatan dalam jabatan dan/atau pelantikan pada Badan Siber dan Sandi Negara,” bunyi Pasal 5 ayat (1) Perpres ini.

Menurut Perpres ini, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara yang mengepalai dan memimpin Badan Siber dan Sandi Negara diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara, dan diberikan terhitung mulai bulan Januari 2018.

BACA JUGA :   Komitmen Berikan Perlindungan Kesehatan Masyarakat, Pemkot Jaktim Raih Penghargaan UHC

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara, lanjut Perpres ini, diatur dengan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 5 Oktober 2018. (**)

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!