Satu Hari Kerja Saja, Perusahaan Wajib Bayar Upah Sesuai UMR

Putraindonews.com, PANGKALPINANG- Terhitung mulai tanggal 1 januari 2017 upah minimum yang berlaku di kota pangkalpinang telah di tetapkan.

Upah paling rendah perbulan yang harus di bayar oleh pengusaha adalah sebesar Rp. 2.534.673,75,- perbulan.

Upah tersebut bukan hanya berlaku bagi pekerja yang lama saja, namun berlaku juga bagi pekerja yang masanya nol tahun atau baru mulai sehari bekerja di perusahaan.

Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Induatrial dan Pengawasan Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang, Amrah Sakti  Kepada Wartawan, Kamis(24/11).

Dikatakannya,  upah minimum sekarang adalah sama, artinya seluruh kabupaten/kota yang ada di provinsi Bangka Belitung di tetapkan menjadi satu upah minimum.

” Kalau dulu ada yang namanya upah minum kota/kabupaten,  kalau sekarang di tetapkan sama yaitu upah minimum provinsi, ” jelasnya.

BACA JUGA :   TANGGUL IRIGASI JEBOL, Seribu Hektar Sawah Terancam Kekeringan

Dirinya menyebutkan bagi perusahaan yang keberatan terhadap penetapan upah tersebut dapat mengajukan untuk di lakukan penangguhan sebelum 10 hari di terapkan upah minimum.

penangguhan tersebut bisa di berikan apabila perusahaan dapat melengkapi persyaratan, dengan cara melampirkan dokumen kondisi keuangan perusahaan yang di buat oleh akuntan publik dan kemudian di laporkan ke dinas ketenagakerjaan provinsi, dan apabila dapat di mungkinkan penangguhan tersebut dapat diberikan.

” Akan tetapi, apabila hasil penelitian dari provinsi mengatakan penangguhan tidak dapat di keluarkan, maka mau tidak mau perusahaan tersebut harus mengikuti upah yang telah di tetapkan,” jelasnya.

BACA JUGA :   Permudah Akses Informasi, Pemkab Rokan Hilir Bangun Jaringan Internet Murah

Lanjut Amrah, Bagi perusahaan yang tidak mengikuti aturan yang tidak telah di tetapkan, maka akan di tindak tegas sesuai denga uu no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Dirinya juga menambahkan, agar pekerja yang telah menerima upah sesuai dengan apa yang telah di tetapkan, maka harus di imbangi dengan peningkatan kualitas dan profesionalitas kerjanya.

” Akan tetapi setelah di terapkan pada tanggal 1 januari 2017 nanti masih ada perusahaan yang melanggar, Maka saya himbau para pekerja segera beri informasi kepada kami, maka akan langsung kami tindak tegas dan juga identitas pemberi informasi akan kami rahasiakan,” pungkasnya.(Bud)

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!