Apel Virtual, Corpu Bahas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 7 Tahun 2022

***

Putraindonews.com – Semarang | Apel pagi menjadi momen yang tepat untuk berbagi ilmu dalam rangka Corporate University kepada pegawai Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah.

Seperti hari ini, Kamis (17/02), bertindak sebagai pembina apel virtual Pembimbing Kemasyarakatan Madya, Satrio Mahendrajati, membahas perihal Permenkumham RI Nomor 7 Tahun 2022

“Tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham RI Nomor 3 Tahun 2018”.

Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Sebagaimana dilansir Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, tercatat divalidasi dalam media monitoring Humas Balai Harta Peninggalan Semarang.

Satrio menjelaskan bahwa berdasarkan pertimbangan putusan Mahkamah Agung Nomor 28 P/HUM/2021, ada beberapa poin penting yang menjadi pertimbangan dalam Permenkumham tersebut.

“Pemenjaraan sudah ditinggalkan menuju kepada Rezim Rehabilitasi dan Reintegrasi Sosial, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bukan hanya menjadi objek

BACA JUGA :   Berlangsung Tiga Hari, Sat Pol PP Kab. Manggarai Tertibkan Pedagang Pasar Inpres Ruteng

Melainkan juga sebagai subjek, filosofi pelaksanaan pidana berupa pembinaan, pemenuhan hak WBP diberikan tanpa terkecuali dan tidak bersifat diskriminatif,” paparnya.

Selain itu, ada pun poin penting lainnya yang ia jabarkan yaitu syarat tambahan pemenuhan hak dikonstruksikan sebagai reward, pemenuhan hak WBP merupakan otoritas penuh Ditjenpas, penilaian WBP dalam rangka pemenuhan hak WBP dimulai sejak yang bersangkutan menyandang status WBP.

Lebih detil lagi, Satrio menyampaikan beberapa hal perubahan yang berlaku seperti surat keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya tidak lagi dipersyaratkan, pertimbangan dari Instansi atau Lembaga lain tidak lagi dipersyaratkan, tetap diwajibkan membayar lunas denda dan atau uang pengganti bagi narapidana Korupsi, serta tetap diwajibkan mengucap Ikrar dan telah menjalani program deradikalisasi bagi Narapidana Terorisme.

BACA JUGA :   Reses di Pong Murung, Ketua DPC PKB Manggarai Kosmas Banggut Berikan Bantuan 30 Tempat Cuci Tangan

Di penghujung apel, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, A Yuspahruddin menyapa para pegawai di ruang zoom.

Ia berharap di kondisi pandemi yang kembali meruak ini agar tetap dapat menjaga kesehatan dengan protokol kesehatan yang ketat.

“Mudah-mudahan kita selalu fit kondisinya, semoga yang sedang sakit bisa segera sembuh dan beraktifitas namun tetap menjaga protokol kesehatan. Yang penting jaga terus kondisinya, perkuat daya tahan tubuh dengan berolahraga, bersemangat, dan semuanya harus berpikir positif,” kata Yuspahruddin.

Tampak mengikuti apel virtual para Pimti Pratama Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah dan pegawai Kantor Wilayah baik yang sedang bekerja dari kantor (WFO) maupun dari rumah (WFH). Red/Ben

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!