Bongkar Rumah Warga, Pencuri Ini Hanya Ambil Kain Songket Palembang

PUTRAINDONEWS.COM

MUARAENIM – SUMSEL | MZ (30) nekat membobol rumah warga yang berada di Jalan Letnan Idham, No.101 RT 3 RW 1, Kelurahan  Pasar II, Kabupaten Muara Enim.

Dengan menggunakan besi untuk mencongkel daun jendela, Jul berhasil masuk ke rumah korban. Lantaran hampir ketahuan si pemilik rumah, Jul hanya bisa membawa kabur satu setel lengkap songket Palembang.

Korban baru menyadari kehilangan setelah dirinya terbangun dari tidur sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu korban ingin ke kamar mandi dan mendapati jendela kamar belakang dalam keadaan rusak.

Saat Ia memeriksa ke dalam kamar ternyata isi lemari pakaian telah berantakan. Ia juga mendapati tabung Gas hijau 3 kilo sudah dikemas kedalam karung namun ditinggal oleh pencuri.

BACA JUGA :   RSKIA SIJUNJUNG ; Kesehatan Anda Menjadi Prioritas Kami

Dari kejadian itu, korban langsung melapor ke Mapolres Muaraenim. Kepada Polisi, korban mengatakan telah kehilangan satu setel songket asli Palembang pasca rumahnya dibobol maling pada Selasa (25/02/ 2020).

Usai melakukan olah TKP dan proses penyelidikkan lanjutan, Polisi akhirnya berhasil mengetahui identitas pelaku yang tak lain adalah MZ.

Pelaku Jul pun berhasil dibekuk Team Rajawali SatReskrim Polres Muara Enim saat berada di kawasan jalan Inspektur Sani, Pasar II Muara Enim. Kepada Polisi, tersangka mengakui perbuatannya dan menunjukkan keberadaan barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Dwi Satya Arian, SIK MH didampingi Kanit Pidum, Ipda Guntir Iswahyudi, SH saat dikomfirmasi mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan tersangka tanpa ada perlawanan.

BACA JUGA :   MEMBANGUN BERSAMA, Walikota Sawahlunto Akan Fasilitasi Media Online

“Tersangka kita amankan tanpa ada perlawanan. Dari penangkapan itu, kita mengamankan barang bukti berupa tiga 3 helai kain songket warna cokelat dan unggu bermotif garis garis,” ujar AKP Dwi Satya Arian, Jumat (28/02/2019).

Akibat kejahatanya, lanjut Kasat, tersangka yang merupakan resedivis kambuhan ini akan dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Tersangka merupakan resedivis dan pernah ditahan 2 kali atas kasus pencurian dan penggelapan. Saat ini  tersangka masih dimintai keterangan oleh pihak penyidik kita guna mengetahui apakah ada tersangka lain yang turut terlibat dalam kasus ini,” tandasnya

( Red/ Abi Samran – Sumsel )

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!