Terbukti Meyakinkan, Ferdy Sambo Divonis Mati Pengadilan Negeri Jakarta Selatan !

***

Putraindonews.com – Jakarta | Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo divonis mati.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,” ujarnya.

Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

BACA JUGA :   MK Gelar Sidang Pleno Laporan Tahunan 2022

Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Putusan vonis mati atas Ferdi Sambo harus dihormati akan tetapi putusan ini adalah problematik. Karena hakim wahyu imam santoso dengan putusannya telah meletakkan potensi problem baru pada polri. Sambo tentu kecewa dengan putusan ini dan akan banding dan akan berjuang sampai kasasi atau PK.

Kendati demikian, Ketua IPW Sugeng teguh Santoso mengatakan putusan majelis hakim tidak memasukkan hal-hal yang meringankan.

BACA JUGA :   KEMBALI RENTANGKAN SAYAP ? Sejumlah Syarat Menanti Merpati Nusantara Airlines

Padahal, menurut dia, fakta tersebut ada semisal sopan, belum pernah dihukum, memiliki pengabdian dan prestasi selama menjabat.

Pada sisi lain IPW melihat kejahatan Sambo tidak layak untuk hukuman mati karena kejahatan tersebut memang kejam akan tetapi tidak sadis bahkan muncul karena lepas kontrol.

“Motif dendam atau marah karena alasan apapun yang diwujudkan dengan tindakan jahat yang tidak menimbulkan siksaan lama sebelum kematian bukan kejahatan sadism,” kata Sugeng.

“Putusan mati ini adalah putusan krn tekanan publik akibat pemberitaan yg masif dan hakim tdk dapat melepaskan diri dari tekanan tersebut,” katanya lagi. Red/HS

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!