Dewan Terus Ingatkan MK Soal Penolakan Atas Gugatan Uji Materi Sistem Sistem Proporsional Tertutup

Putraindonews.com – Jakarta | Mahkamah Konstitusi (MK) terus diingatkan dewan agar menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) atau lebih spesifik mengenai sistem proporsional tertutup.

Peringatan tersebut kembali disampaikan anggota DPR RI Luqman Hakim. Ia mendesak MK harus menolak gugatan tersebut karena mereka tidak berwenang menguji dan memutus hal tersebut.

“MK tidak berwenang menguji dan memutus sistem pemilu karena UUD NRI Tahun 1945 tidak mengatur sistem pemilu. Sistem pemilu merupakan open legal policy atau kebijakan hukum yang dimiliki lembaga pembentuk UU, yakni DPR dan presiden,” ujar dia, Sabtu (3/6).

BACA JUGA :   Tatap Pilpres 2024, Projo Bakal Gelar Konferda Mulai Juni-Juli 2023

Dengan demikian, setelah memahami secara utuh konstitusi negara Indonesia, yakni UUD NRI Tahun 1945, menurut Luqman, jika MK mengabulkan permohonan mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup, MK berarti telah bertindak di luar wewenangnya dan mengambil alih kekuasaan DPR serta presiden.

Berikutnya, Luqman juga menyampaikan MK tidak berwenang membuat norma UU karena tidak memiliki mandat konstitusi untuk menjadi lembaga pembentuk UU.

BACA JUGA :   Pengusaha Putra Daerah Sukses di Papua Selatan Siap Maju Pilbup Blitar 2024 Lewat PDI Perjuangan

MK, kata dia, tidak berwenang mengabulkan permohonan yang berdampak pada terbentuknya norma baru sebuah UU. Itu di luar wewenang MK.

“UUD NRI Tahun 1945 memberi kuasa kepada DPR untuk memegang kekuasaan membentuk UU. Kewenangan MK menguji UU terhadap UUD, bukan membentuk UU,” tegas dia. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!