Puatraindonews.com,Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan barang bukti dan tersangka mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
“Sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat dihubungi awak media di Jakarta, Selasa (4/3).
Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di PengadilanPihaknya menyebut pelimpahan itu dilaksanakan pada Senin (3/3). Untuk langkah selanjutnya, tim penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.
Diketahui, Kejagung menetapkan Rudi Suparmono sebagai tersangka tindak pidana suap dan/atau gratifikasi dalam polemik vonis bebas Ronald Tannur terkait perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong MakarRudi Suparmono diamankan pada hari Selasa (14/1), kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada hari yang sama.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, saat konferensi pers, Selasa (14/1), menjelaskan bahwa penangkapan Rudi berawal ketika pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR), meminta kepada mantan pejabat MA Zarof Ricar (ZR) untuk dikenalkan kepada Rudi yang saat itu menjabat sebagai Ketua PN Surabaya. Red/HS
Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK