Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Bebas Bersyarat Digugat, Setya Novanto Ajukan Saksi Ahli

S Samsuddin • 26 Feb 2026 • 0 komentar
Bebas Bersyarat Digugat, Setya Novanto Ajukan Saksi Ahli

Putraindonews.com, Jakarta – Setya Novanto, terpidana korupsi e-KTP mengajukan saksi ahli terkait gugatan tata usaha negara (TUN) atas Surat Keputusan (SK) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: Pas-1423 pk.05.03 mengenai pembebasan bersyaratnya.

Adapun langkah pengajuan saksi ahli tersebut ditempuh usai dirinya menjadi tergugat intervensi.

Baca JugaDugaan Korupsi, Wabup Bogor Jaro Ade Diperiksa KPK

Sidang pemeriksaan saksi ahli ini digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (25/2).

"Hari Ini Setnov mendatangkan ahli untuk ya mendukung dalilnya bahwa dia mendapatkan bebas bersyarat," ujar Kuasa Hukum Arukki dan LP3HI, Boyamin Saiman, Rabu (25/2).

Baca JugaDugaan Penipuan! ShortPro, ShortMax, ShortBox & ShowTime Resmi Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Boyamin tak merinsikan lebih jauh siapa saksi ahli yang dihadirkan dan apa keterangannya. Dia juga mengatakan sejauh ini Sertya Novanto belum pernah hadir langsung dan hanya diwakili oleh kuasa hukum.

"Nanti kita lihat (keterangan ahli), yang jelas sidang digelar hari ini pukul 10.00 WIB," tandasnya. Red/HS

Baca JugaKPK Tegaskan Akan Panggil Ulang Nusron Wahid
Tags: #korupsi #hukum #setya novanto

Bagikan berita:

Berita Terkait