Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Dewan Terpilih Lampung Selatan Dilaporkan terkait Dugaan Ijazah Palsu

S Samsuddin • 29 Jul 2024 • 0 komentar
Dewan Terpilih Lampung Selatan Dilaporkan terkait Dugaan Ijazah Palsu

Putraindonewa.com, Lampung Selatan – Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih dari Dapil 6 Kecamatan Merbau Mataram, Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), dilaporkan ke Polda Lampung terkait kasus dugaan ijazah palsu.

Kasus dugaan ijazah palsu yang dilakukan oleh oknum caleg tersebut, mencuat setelah ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Gepak Lampung melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilakukan oleh caleg terpilih dari Dapil 6 Lampung Selatan ke Polda Lampung.

Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di Pengadilan

Ketua DPD Gepak Lampung Wahyudi seperti dikutip dari Antara membenarkan adanya laporan tersebut ke Polda Lampung.

"Ya, betul kami laporkan ke Polda Lampung pada hari ini, dan saat ini kami belum bisa menceritakan tindak lanjutnya, soalnya ada kesepakatan dengan tim dan pihak penyidik takut mengganggu proses," kata Wahyudi, Senin (29/7).

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

Dirinya menjelaskan, laporan tersebut bermula saat dirinya mendapatkan aduan dari warga tentang adanya nomor induk siswa nasional (NISN) ijazah yang digunakan oleh caleg terpilih dari Dapil 6 yang berinisial S, tidak terdaftar pada data pokok pendidikan.

Kemudian menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astustik membenarkan juga terkait dengan adanya laporan dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilaporkan oleh LSM DPD Gepak.

Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK

Ia mengatakan, dengan adanya laporan tersebut pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan dan pemanggilan para saksi atas dugaan kasus tersebut.

"Sedang dilakukan penyelidikan oleh Ditkrimsus," ujar Kombes Pol Umi Fadillah Astustik.

Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK

Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan, Arif Sulaiman, juga mengatakan pihaknya sudah melakukan langkah-langkah terkait dugaan ijazah palsu tersebut.

"Kami telah melakukan sejumlah langkah-langkah seperti pemberitahuan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan pada 5 Maret 2024, dan laporan itu sampai ke pihak Gakkumdu pada tanggal 14 Maret," ucap Arif.

Baca JugaMA Rencana Jelaskan Masalah Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Hari Ini

Arif menjelaskan, bahwa pihak Bawaslu sudah memberikan surat pemberitahuan kepada KPU setempat untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

"Kami tidak mempunyai kewenangan lebih atas kasus tersebut ditambah adanya tenggat waktu yang ditetapkan, oleh karenanya kami lakukan pemberitahuan kasus itu kepada pihak KPU. Perlu diketahui Kami hanya menjalankan prosedur yang tercantum dalam Undang-undang tentang Pemilu pada pasal 254," ujar dia pula. Red/AS

Baca JugaPigai Instruksikan Bawahannya untuk Periksa Prosedur Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur'an Sukoharjo

Bagikan berita:

Berita Terkait