Putraindonews.com,Jakarta - Penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya menetapkan artis populer Nikita Mirzani menjadi tersangka.
Sosok perempuan yang akrab disapa Nikmir itu diduga melakukan pemerasan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di PengadilanIa pasalnya ditetapkan tersangka tekait dugaan pemerasan Rp 4 miliar terhadap bos skincare berinisial RGP.
Adapun dugaan pemerasan ini berawal saat Nikita Mirzani melakukan siaran langsung di laman TikTok miliknya.
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong MakarKala itu, Mikmir diduga menyerempet nama bos skincare, RGP hingga menjelek-jelekkan produk kosmetiknya.
Karena tak terima, RGP lantas menghubungi Nikita Mirzani melalui asistennya, untuk bersilaturahmi. Namun, tanggapan yang diterima oleh RGP justru mendapatkan ancaman dan pemerasan.
Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPKSingkatnya, RGP akhirnya mengirimkan uang senilai total Rp 4 miliar sebanyak dua kali kepada Nikita Mirzani.
Tak terima atas hal ini, RGP kemudian melaporkan Nikita Mirzani dan sang asisten ke Polda Metro Jaya. Red/HS
Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK