Putraindonews.com, Jakarta – Belum lama ini mencuat kasus unggahan video ceramah Jusuf Kalla di Universitas Gadjah Mada yang menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Mantan Wakil Presiden RI itu bahkan dilaporkan ke polisi atas tuduhan penistaan agama, hasil potongan video ceramahnya tersebut.
Baca JugaDugaan Korupsi, Wabup Bogor Jaro Ade Diperiksa KPKNamun, kini situasi berbalik, di mana aliansi Profesi Advokat Maluku secara resmi melaporkan Permadi Arya dan Ade Armando ke Polda Metro Jaya pada Senin 20 April 2026.
Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kuasa hukum pelapor, Paman Nurlette, menyampaikan bahwa kedua terlapor diduga mengunggah potongan video ceramah yang tidak utuh.
Baca JugaDugaan Penipuan! ShortPro, ShortMax, ShortBox & ShowTime Resmi Dilaporkan ke Bareskrim PolriIa mengklaim potongan video itu disertai narasi yang dinilai memperkeruh suasana publik.
"Perlu kami tegaskan bahwa potongan video ceramah Pak JK yang diposting, kemudian disertai dengan narasi penghasutan, manipulatif, provokatif, dan konfrontatif, membentuk persepsi negatif masyarakat di ruang interaksi sosial," kata Nurlette di Polda Metro Jaya.
Baca JugaKPK Tegaskan Akan Panggil Ulang Nusron WahidLnajut Nurlette, apabila video disajikan secara utuh, makna ceramah tidak akan menimbulkan kesalahpahaman.
“Jika dipublikasikan secara utuh, video tersebut dapat dipahami secara komprehensif dan tidak kehilangan makna substansi ceramah. Namun karena dipotong, menjadi gaduh,” tandasnya. Red/HS
Baca JugaMantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Ditahan