Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Dirjen Bea Cukai Segel Tiga Toko Perhiasan Tiffany & Co

S Samsuddin • 13 Feb 2026 • 0 komentar
Dirjen Bea Cukai Segel Tiga Toko Perhiasan Tiffany & Co

Putraindonews.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta melakukan penyegelan terhadap 3 toko perhiasan Tiffany & Co di Jakarta pada Rabu (11/2).

Ketiga toko yang disegel masing-masing berlokasi di Plaza Indonesia, Pasific Place, dan Plaza Senayan.

Baca JugaDugaan Korupsi, Wabup Bogor Jaro Ade Diperiksa KPK

Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto menyatakan bahwa penyegelan dilakukan terkait dengan dugaan adanya pelanggaran administrasi terhadap barang-barang yang diimpor.

"Kami dari Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta melakukan operasi terkait barang-barang high value good, yaitu barang-barang bernilai tinggi yang kami duga terdapat barang-barang yang tidak diberitahukan kepada pemberitahuan impor barang," ungkap Siswo melalui keterangan tertulis, Kamis (12/2).

Baca JugaDugaan Penipuan! ShortPro, ShortMax, ShortBox & ShowTime Resmi Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Menurutnya, kegiatan penindakan menindaklanjuti instruksi dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar melakukan penggalian potensi penerimaan di luar yang memang sudah biasa dipungut baik di kepabeanan maupun cukai.

Siswo menambahkan, pihaknya saat ini akan melakukan kompilasi terhadap data-data perhiasan tersebut, untuk memastikan memang sudah terdaftar di pemberitahuan impor barang atau tidak. Red/HS

Baca JugaKPK Tegaskan Akan Panggil Ulang Nusron Wahid
Tags: #Indonesia

Bagikan berita:

Berita Terkait