Putraindonews.com, Jakarta – Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), berniat melaporkan ahli digital forensik Rismon Sianipar terkait dugaan pencemaran nama baik.
Pelaporan tersebut disinyalir terkait dengan pernyataan Rismon yang menuduh JK mendanai (bohir) penelitian Roy Suryo cs mengenai keaslian ijazah Presiden ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi).
Baca JugaDugaan Korupsi, Wabup Bogor Jaro Ade Diperiksa KPKNamun, tudingan itu ditepis JK. “Di media, tersebar berita berdasarkan keterangan Saudara Rismon Sianipar bahwa saya mendanai Roy Suryo dan kawan-kawannya sebesar Rp 5 miliar untuk mempersoalkan soal ijazah Jokowi. Saya katakan itu tidak benar,” terang JK di kediamannya di Jakarta, Minggu (5/4).
Lanjut JK, kuasa hukumnya akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan Rismon ke Bareskrim pada Senin (6/4/2026).
Baca JugaDugaan Penipuan! ShortPro, ShortMax, ShortBox & ShowTime Resmi Dilaporkan ke Bareskrim Polri“Besok pengacara mewakili saya untuk melaporkan ke Bareskrim Saudara Rismon, untuk mencari kebenaran, menyatakan kebenaran bahwa apa yang dikatakan itu adalah tidak benar,” ucap JK. Red/HS