Putraindonews.com, Jakarta – Selebgram yang juga pemilik resto Bibi Kelinci, di Kemang, Jakarta Selatan, Nabilah O'Brien ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
Kasus ini berawal ketika Zendhy Kusuma bersama istrinya mampir di restoran milik Nabilah pada 19 September 2025. Keduanya kala itu tengah memesan 14 menu makanan dan minuman.
Baca JugaDugaan Korupsi, Wabup Bogor Jaro Ade Diperiksa KPK"Tak lama berselang, kedua individu melakukan tindakan intimidatif dengan menerobos masuk ke area dapur yang merupakan area terbatas pelanggan. Terbatas itu berarti dilarang ya, gitu. Serta memicu keributan," ujar kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski saat konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (6/3).
Menurut bukti rekaman CCTV, Zendhy dan istrinya tertangkap melakukan pemukulan terhadap head kitchen bernama Abdul Hamid.
Baca JugaDugaan Penipuan! ShortPro, ShortMax, ShortBox & ShowTime Resmi Dilaporkan ke Bareskrim PolriTidak berhenti di sana, keduanya juga memukul chiller sambil melontarkan ancaman akan mengobrak-abrik restoran.
Keduanya lalu meninggal restoran sekira pukul 12 malam tanpa membayar makanan yang mereka pesan.
Baca JugaKPK Tegaskan Akan Panggil Ulang Nusron Wahid"Staf kami, Rahmat, membawa EDC untuk mengejar supaya mereka melakukan pembayaran, tapi ternyata tidak diindahkan. Sekali lagi apa yang saya sampaikan ini dapat dicek melalui CCTV, bahkan bisa dilihat melalui unggahan dari klien kami," kata Goldie.
Berselang sehari kemudian, kata Goldie, Nabilah mengunggah video rekaman CCTV mengenai kejadian tersebut di akun media sosialnya.
Baca JugaMantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang DitahanPada 24 September, Nabilah akhirnya melayangkan somasi yang intinya meminta Zhendy untuk menyampaikan permintaan maaf secara publik.
"Lalu dibalas dengan tanggapan somasi juga, mengakui bahwa mereka memang mengambil, sekali lagi saya sampaikan dan saya tegaskan, mereka mengakui melalui balasan somasi mereka bahwa mereka mengambil makanan dan minuman tersebut," tutur Goldie.
Baca JugaEksepsi Eks Jampidsus Febrie Ditolak Hakim, Sidang Terus Berlanjut"Namun ada yang lucu di sini, karena mereka mensomasi balik klien kami dengan tuntutan Rp1 miliar karena kerugian yang mereka rasakan dari postingan Bu Nabilah," lanjutnya.
Nabilah akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan Zhendy serta istrinya ke Polsek Mampang. Namun, Zhendy ternyata juga melaporkan balik Nabilah ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik. Red/HS
Baca JugaMarkas Judi Online di Cengkareng Berhasil Dibongkar