Putraimdonews.com, Jakarta – Eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas mengajukan praperadilan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupai (KPK).
Pria yang juga akrab disapa Gus Yaqut itu melayangkan gugatan demi menguji seberapa jauh keabsahan dalam penetapan dirinya menjadi sebagai tersangka, sebagaimana terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Baca JugaDugaan Korupsi, Wabup Bogor Jaro Ade Diperiksa KPK“Klarifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Rabu (11/2).
Sidang perdana rencananya dijadwalkan pada Selasa (24/2) pukul 10.00 WIB di ruang sidang 2 PN Jakarta Selatan.
Baca JugaDugaan Penipuan! ShortPro, ShortMax, ShortBox & ShowTime Resmi Dilaporkan ke Bareskrim PolriSebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (9/1/2026). Red/HS
Baca JugaKPK Tegaskan Akan Panggil Ulang Nusron Wahid