Putraindonews.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan dokter Richard Lee perihalan penetapannya sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan.
"Kami sampaikan gugatan praperadilan dari tersangka DRL ditolak sepenuhnya. Artinya penyidikan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto dikutip dari Antara, Rabu (11/2).
Baca JugaDugaan Korupsi, Wabup Bogor Jaro Ade Diperiksa KPKAdapun, alasan PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan tersebut tak lain karena pihak penyidik telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPPD) kepada pihak Kejaksaan.
"Karena apa? Termohon dalam hal ini penyidik, sudah mengirimkan SPDP kepada Kejaksaan, pelapor dan terlapor kurang dari 7 hari setelah diterbitkannya SPDP," terangnya.
Baca JugaDugaan Penipuan! ShortPro, ShortMax, ShortBox & ShowTime Resmi Dilaporkan ke Bareskrim PolriKemudian, alasan berikutnya adalah terkait materi pokok yang bukan lagi masuk ranah kewenangan lembaga praperadilan karena ini aspek formil.
Pemberitahuan penetapan tersangka tidak melampaui waktu yang telah ditentukan. "Artinya sesuai dengan waktu 'deadline', sesuai dengan materi sehingga tidak ada cacat hukum dalam proses penetapan tersangka," bebernya.
Baca JugaKPK Tegaskan Akan Panggil Ulang Nusron WahidTidak hanya itu, penolakan tersebut juga didukung dari alat bukti Pasal 184 KUHAP, yaitu pemohon dalam hal ini melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 18 orang yang kesesuaiannya relevan dengan serta tiga orang pemeriksaan ahli.
"Maka putusan sidang praperadilan tersangka DRL dinyatakan ditolak sepenuhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon," tandasnya.
Baca JugaMantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang DitahanDiketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan (Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan Richard Lee terkait penetapannya sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan.
"Mengadili: 1. Menolak permohonan Praperadilan Pemohon. 2. Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil," kata Hakim Ketua, Esthar Oktavi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu. Red/HS
Baca JugaEksepsi Eks Jampidsus Febrie Ditolak Hakim, Sidang Terus Berlanjut