Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Fakayun Atensi pada Dana MBG diambil dari Dana Pendidikan, Apakah Menabrak Undang-Undang?

S Samsuddin • 27 Feb 2026 • 0 komentar
Fakayun Atensi pada Dana MBG diambil dari Dana Pendidikan, Apakah Menabrak Undang-Undang?

Putraindonews.com, Tulungagung -Dalam pekan terakhir dibulan Februari 2026, publik dikejutkan statement elit politik di legislatif yaitu yaitu fraksi PDI-Perjuangan tentang alokasi anggaran pendidikan untuk makan bergizi gratis (MBG)

Pada (25/02/2026) disaat agenda internal Sekolah Partai di Jakarta Anggota F-PDIP Adian Napitupulu menegaskan pendanaan MBG tercantum dalam penjelasan pasal 22 UU Nomor 17 Tahun 2025 intinya pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan. hal ini dirasa tidak memenuhi Mandatory Spending anggaran pendidikan.

Baca JugaDugaan Korupsi, Wabup Bogor Jaro Ade Diperiksa KPK

Praktisi hukum Fayakun,S.H, M.H, M.M statement terkait MBG anggaran dari pos Pendidikan (26/2). Dalam analisa saya, ada 2 perdebatan mengenai apakah salah atau diperbolehkan menggunakan anggaran MBG dari anggaran pendidikan?

"Pertama, tindakan yang menyatakan salah adalah karena mandatory spending 20%, UUD 1945 Pasal 31 ayat (4) mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan," ujarnya

Baca JugaDugaan Penipuan! ShortPro, ShortMax, ShortBox & ShowTime Resmi Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Kedua, pandangan yang menyatakan penggunaan anggaran MBG dari anggaran pendidikan Bisa dibenarkan secara konstitusi adalah Pasal 22 ayat (3) UU No. 17 tahun 2025 Tentang APBN Tahun 2026 mencantumkan MBG sebagai bagian dari pendanaan yang disesuaikan dalam anggaran pendidikan," lanjutnya.

"Ditegaskan sebagai berikut dalam penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN tahun 2026 di tegaskan "Pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan," pungkasnya.

Baca JugaKPK Tegaskan Akan Panggil Ulang Nusron Wahid

Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka perlu diuji baik secara hukum yaitu uji materi ke MA dan atau mengajukan gugatan ke MK dan bisa juga melalui jalur politik di DPR-RI lewat Pansus dan Hak Angket, Interpelasi dan Hak Menyatakan pendapat terkait dana MBG bersumber dari dana Pendidikan agar bisa terang benderang tak jadi polemik berkepanjangan yang berpotensi jadi gorengan politik yang berpotensi terjadi Instabilitas politik di Tanah air. Red/Gris

Tags: #tulungagung #hukum #politik #pdip #pansus

Bagikan berita:

Berita Terkait