Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Gempar! Aksi Konvoi Kibarkan Bendera GAM di Aceh

S Samsuddin • 27 Dec 2025 • 0 komentar
Gempar! Aksi Konvoi Kibarkan Bendera GAM di Aceh

Putraindonews.com, Jakarta – Situasi menggemparkan kembali terjadi di Aceh di tengah upaya penanggulangan bencana yang masih berjalan.

Di tengah upaya pemulihan pascabencana Aceh, beredar sebuah video konvoi warga yang memperlihatkan adanya pengibaran bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Baca JugaPresiden Prabowo Bakal Lakukan Evaluasi Kabinet

Aksi tersebut menuai sorotan tajam dan seketika menyebar cepat di media sosial dan memicu beragam reaksi.

Ada yang prihatin melihat aksi itu, namun ada juga yang khawatir akan potensi gangguan keamanan di tengah kondisi masyarakat yang masih berjuang bangkit pascabencana alam.

Baca JugaYusril Ungkap Kemungkinan Jokowi Diperiksa

Banyak pihak turut buka suara atas kejadian tersebut, salah satunya datang dari Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, yang menekankan pentingnya penyampaian aspirasi secara damai dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Menurutnya, menjaga stabilitas dan keselamatan warga harus menjadi prioritas utama semua pihak.

Baca JugaPresiden Tunjuk TNI Ariyo Windutomo Gantikan Listyo Sigit Prabowo

Fenomena ramai konvoi bendera GAM di Aceh ini tentu saja membuka kembali diskusi publik tentang batas antara ekspresi, keamanan, dan upaya menjaga persatuan nasional.

Peristiwa ini bermula dari beredarnya rekaman video pada Kamis, 25 Desember 2025. Dalam video tersebut, terlihat sekelompok warga melakukan konvoi di wilayah Lhokseumawe dengan menggunakan truk besar, beberapa minibus, serta sepeda motor.

Baca JugaNasDem Angkat Bicara Soal Kasus Penyadapan Listyo Sigit

Massa tampak membawa dan mengibarkan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Dari atas kendaraan, terdengar teriakan seruan kemerdekaan yang disertai takbir. Tak butuh waktu lama, video tersebut menyebar luas dan menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial pada Jumat, 26 Desember 2025. Red/HS

Tags: #hukum #dpr ri

Bagikan berita:

Berita Terkait