Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Hakim Kabulkan Praperadilan Piche Kota

S Samsuddin • 15 Jul 2026 • 0 komentar
Hakim Kabulkan Praperadilan Piche Kota

Putraindonews.com, NTT – Majelis hakim mengabulkan pengajuan permohonan praperadilan oleh tim kuasa hukum kontestan Top 6 Indonesian Idol 2025, Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota atau dikenal sebagai Piche Kota.

Dalam kasus tersebut, Piche bersama Rifel Silla dan Roy Mali merupakan terduga pelaku pemerkosaan terhadap siswi SMA berinisial ACT (16) di Kabupaten Belu, NTT.

Baca JugaMarkas Judi Online di Cengkareng Berhasil Dibongkar

Sidang praperadilan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (14/7).

"Sidang hari ini dimulai sekitar pukul 16.30 Wita ya. Dalam persidangannya, majelis hakim menyampaikan bahwa permohonan praperadilan yang kami ajukan, itu dikabulkan," kata kuasa hukum Piche, Fransisco Bessi.

Baca JugaSampai Gelar Istigasah, KPK NU Minta Nusron Wahid Ditangkap

Menurut Fransisco, hakim menilai penetapan tersangka tidak sah. Sebab, penetapan tersangka dinilai mendahului proses administrasi penyidikan. Selain itu, dalam pemeriksaan di PN Atambua, korban mengubah keterangannya.

"Dengan demikian, maka status tersangka klien kami dinyatakan gugur," ujarnya. Red/Nov

Baca JugaPolisi Mengamankan Dua Karyawan Dapur MBG Sumenap terkait Dugaan Konsumsi Sabu
Tags: #piche kota #nusa tenggara timur #petrus yohannes debrito armando #jaga kota #fransisco bessi

Bagikan berita:

Berita Terkait