Putraindonews.com, NTT – Majelis hakim mengabulkan pengajuan permohonan praperadilan oleh tim kuasa hukum kontestan Top 6 Indonesian Idol 2025, Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota atau dikenal sebagai Piche Kota.
Dalam kasus tersebut, Piche bersama Rifel Silla dan Roy Mali merupakan terduga pelaku pemerkosaan terhadap siswi SMA berinisial ACT (16) di Kabupaten Belu, NTT.
Baca JugaMarkas Judi Online di Cengkareng Berhasil DibongkarSidang praperadilan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (14/7).
"Sidang hari ini dimulai sekitar pukul 16.30 Wita ya. Dalam persidangannya, majelis hakim menyampaikan bahwa permohonan praperadilan yang kami ajukan, itu dikabulkan," kata kuasa hukum Piche, Fransisco Bessi.
Baca JugaSampai Gelar Istigasah, KPK NU Minta Nusron Wahid DitangkapMenurut Fransisco, hakim menilai penetapan tersangka tidak sah. Sebab, penetapan tersangka dinilai mendahului proses administrasi penyidikan. Selain itu, dalam pemeriksaan di PN Atambua, korban mengubah keterangannya.
"Dengan demikian, maka status tersangka klien kami dinyatakan gugur," ujarnya. Red/Nov
Baca JugaPolisi Mengamankan Dua Karyawan Dapur MBG Sumenap terkait Dugaan Konsumsi Sabu