Putraindonews.com,Jakarta - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan permohonan sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait penetapan tersangka kasus suap.
"Menyatakan permohonan pemohon gugur," kata hakim Afrizal Hadi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/3).
Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di PengadilanDengan gugurnya permohonan tersebut, sidang praperadilan Hasto dinyatakan selesai lantaran berkas telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Adapun biaya perkara termohon tercatat nihil atau tidak dikenakan biaya.
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar"Biaya perkara termohon sejumlah nihil," ujar hakim Afrizal. Red/HS