***
Putraindonews.com - Jakarta | Banyak yang mempertanyakan dasar Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menjatuhkan tuntutan hukum terhadap Richard Eliezer selaku terdakwa pembunuhan atas Brigadir Yoshua.
Padahal, publik menilai, Richard telah membantu penegak hukum dalam mengurai perkara tesebut yang sebelumnya dibuat rumit oleh otak pembunuhan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Chandrawati.
Baca JugaOperasi Tim SAR Ditutup, Keluarga Jurnalis yang Hilang Gelar Tabur BungaKasus tersebut sebelumnya sulit terungkap, sampai Richard mengajukan justice collaborator untuk bersedia membongkar kasus tersebut sampai ke akarnya.
Alhasil, itikad baik tersebut direspons positif oleh sejumlah pihak karena menilai pntingnya kasus pembunuhan tersebut dikuak.
Baca JugaKarya Bakti TNI Peduli Sampah, Kodim 0508 Depok Gandeng Pemkot dan Warga Bersihkan Pasar Kemiri MukaNamun, sangat disayangkan setelah semuanya terungkap, jaksa justru menuntut Richard di luar apa yang diharapkan publik.
Mengenai hal ini, Kejagung RI akhirnya buka suara. Dalam keterangannya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana mengatakan, pelaku pembunuhan berencana tidak bisa menjadi justice collaborator atau saksi pelaku.
Baca JugaOperasi SAR Selat Sunda-Enggano Resmi Dihentikan, Dayung Serunting IMO-Indonesia Lanjutkan Monitoring"Untuk pelaku, tidak bisa JC (justice collaborator) pelaku utama. Ini saya luruskan ini. Di undang-undang tidak bisa," kata Fadil di Jakarta, Kamis (19/1).
Ia merespons pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang berharap jaksa meringankan tuntutan terhadap terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer karena status justice collaborator (JC) dari LPSK kepada ajudan Ferdy Sambo itu.
Baca JugaBersiap! Akan Ada Pemadaman Lampu Serentak di JakartaDalam tuntutannya, jaksa meminta hakim menghukum Eliezer 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pada kesempatan itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana juga mengatakan hal serupa.
Baca JugaSenayan City Angkat Bicara Soal Perempuan Ditendang Pria di Food CourtMenurut dia, JC dalam pembunuhan berencana tidak diatur dalam Pasal 28 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011.
Adapun bidang tindak pidana tertentu yang diatur terkait JC antara lain tindak pidana korupsi, terorisme, tindak pidana narkotika, tindak pidana pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisasi.
Baca JugaOperasi Pencarian Lima Jurnalis yang Hilang Dihentikan"Beliau (Bharada E) adalah sebagai pelaku utama sehingga tidak dapat dipertimbangkan juga sebagai yang harus mendapatkan JC. Itu juga sudah sesuai dengan Nomor 4 Tahun 2011 dan UU Perlindungan Saksi dan Korban," ujar Ketut.
Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dihukum selama 12 tahun penjara, Rabu (18/1). Red/HS
Baca JugaSatu Bulan Menghilang, ASN Bogor Jadi Sorotan ***