Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Kapolres Ngada Tersandung Kasus Pelecehan Seksual terhadap Anak di Bawar Umur

S Samsuddin • 11 Mar 2025 • 0 komentar
Kapolres Ngada Tersandung Kasus Pelecehan Seksual terhadap Anak di Bawar Umur

Putraindonews.com,Jakarta – Citra Kepolisian Republik Indonesia terus ternodai oleh tingkah laku para oknum yang terlibat praktik asusila.

Kali ini Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, diduga terlibat kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di Pengadilan

Tak hanya itu, Alumnus SMA Taruna Nusantara angkatan ke-9 itu juga mereka aksi bejatnya, lalu videonya dikirim ke situs porno Australia. Kasus ini menambah daftar panjang keterlibatan anggota kepolisian di kasus kejahatan seksual.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah mengatakan bahwa tindakan Kapolres Ngada ini sebagai bentuk baru tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

"Ini jelas perbuatan pidana yang sangat serius apalagi eksploitasi dan membuat konten untuk menghasilkan uang, dan ini artinya salah satu bentuk baru atau lain tindakan pidana perdagangan orang," ucap Ai Maryati

Menurutnya, TPPO tidak hanya terbatas pada praktik jual beli manusia, tetapi juga mencakup tindakan seperti yang dilakukan oleh Kapolres Ngada, yakni dengan mendistribusikan konten eksploitasi anak untuk memperoleh keuntungan ekonomi.

Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK

Dengan begitu, kata dia, perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah pelaku hanya mengunggah konten di situs tertentu di luar negeri atau memiliki jaringan khusus dalam pembuatan konten pelecehan seksual terhadap anak. Red/HS

Bagikan berita:

Berita Terkait