Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Kasus Dugaan Penganiayaan Balita, Pengasuh Daycare di Aceh Ditetapkan sebagai Tersangka

S Samsuddin • 30 Apr 2026 • 0 komentar
Kasus Dugaan Penganiayaan Balita, Pengasuh Daycare di Aceh Ditetapkan sebagai Tersangka

Putraindonews.com, Jakarta – Seorang pengasuh tempat penitipan anak Baby Preneur Daycare berinisial DS (24) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap balita.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, menyebut proses penyidikan masih terus berlanjut untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain maupun peristiwa serupa.

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

"Untuk saat ini baru satu tersangka yang kami tetapkan, yakni DS (24). Penetapan ini dilakukan setelah proses penyidikan terhadap yang bersangkutan dan hasil gelar perkara oleh penyidik," ungkap Dizha kepada awak meda, Rabu (29/4).

Pihaknya juga menyampaikan bahwa gelar perkara belum selesai sepenuhnya. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus penganiayaan anak di bawah umur tersebut.

Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK

"Pendalaman masih berlangsung. Kami akan melihat apakah ada tersangka lain terkait kasus ini. Jika ada perkembangan lebih lanjut, akan kami sampaikan kepada masyarakat," katanya. Red/HS

Bagikan berita:

Berita Terkait