Putraindonews.com, Jakarta – Rismon Hasiholan Sianipar mengajukan permohonan restorative justice (RJ) terkait kasus tuduhan ijazah palsu mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyebut surat permohonan RJ tersebut dilayangkan pada pekan lalu.
Baca JugaDugaan Korupsi, Wabup Bogor Jaro Ade Diperiksa KPK"Jadi beberapa hari yang lalu atau seminggu yang lalu, yang bersangkutan, saudara RHS bersama pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik," ungkap Iman kepada awak media, Rabu (11/3).
Di samping itu, Iman mengatakan bahwa Rismon bersama kuasa hukumnya kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk memastikan kelanjutan dari permohonan RJ tersebut.
Baca JugaDugaan Penipuan! ShortPro, ShortMax, ShortBox & ShowTime Resmi Dilaporkan ke Bareskrim Polri"Dan hari ini saudara RHS dengan lawyernya datang ke kami untuk menanyakan perkembangan permohonan RJ yang diajukan oleh RHS dengan kesadarannya," ujarnya.
Saat ini pihak penyidik masih memproses permohonan RJ yang diajukan oleh Rismon tersebut.
Baca JugaKPK Tegaskan Akan Panggil Ulang Nusron Wahid"Dan kami sebagai fasilitator, penyidik sudah melakukan upaya dan sedang melakukan ypaya untuk memfasilitsi permohonan yang disampaikan oleh tersangka RHS," tandasnya. Red/HS